TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jenis-Jenis Suara Sirine Ambulans, Biar Gak Salah Kaprah

Beda suara antara bawa pasien dan jenazah

Ilustrasi ambulans (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN TimesAmbulans menjadi salah satu kendaraan prioritas di jalan. Setiap pengendara yang mendengar suara sirine ambulans, wajib memberikan jalan. Walaupun menjadi kendaraan priroritas, masih banyak pengendara yang tidak memberikan jalan dan memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingannya sendiri.

Menurut Briptu Putri Sarah yang dikutip dari Youtube NTMC pada Rabu (08/02/2023), suara sirine ambulans memiliki arti yang berbeda-beda tergantung kondisi dan tingkat urgensi. Berikut jenis-jenis suara sirine ambulans.

1. Bunyi seperti palang kereta

Ilustrasi mobil ambulans. (IDN Times/Faiz Syafar)

Jenis suara ini mirip seperti suara di palang perlintasan kereta api. Suara ini menandakan bahwa ambulans sedang dalam situasi perjalanan menjemput pasien.

Bila mendengar suara tersebut, hendaklah memberi jalan kepada ambulans. Karena situasi tersebut sama gentingnya seperti membawa pasien yang sedang sakit ke rumah sakit. Bisa saja situasi pasien tersebut sangat genting dan membutuhkan perawatan medis.

Baca Juga: Halangi Ambulans dan Mobil Pemadam, Bisa Didenda Rp250 Ribu 

2. Suara sirine tidak terlalu cepat

Ambulans terjebak macet saat penyekatan PPKM darurat di Flyover Tapal Kuda Lenteng Agung, Jaksel, Senin (5/7/2021)

Bila mendengar suara ambulans dengan tempo jeda yang lambat, menandakan ambulans tersebut sedang membawa pasien tapi kondisinya tidak darurat.

Maksud dari situasi yang tidak darurat adalah kondisi pasien tersebut tidak terlalu genting dan masih bisa menahan kondisinya hingga ke rumah sakit.

3. Suara sirine cepat

Ilustrasi ambulans (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Nah, bila mendengar suara ambulans dengan sirine yang berbunyi cepat, menandakan bahwa ambulans tersebut sedang membawa pasien dengan kondisi gawat darurat dan harus segera mendapatkan pertolongan.

Berdasarkan aturannya, di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 134, ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat berada di posisi kedua yang termasuk dalam tujuh kendaraan yang punya prioritas di jalan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya