Mobil Hilang di Parkiran Hotel Bisa Dapat Ganti Rugi?
Parkir di tempat resmi belum tentu aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Seorang warganet dengan nama akun @christ_ryan menginap di salah hotel di Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2023. Ia memarkirkan mobilnya di tempat parkir di depan hotel.
Namun saat hendak pulang, @christ_ryan tak menemukan mobilnya di parkiran. Mobil itu raib digondol maling. Padahal ia memarkirkan mobilnya halaman parkir yang lokasinya persis di depan lobi hotel.
“Datang bawa mobil pulang cuma bawa koper,” tulis @christ_ryan dalam akun Instagramnya.
Mobil hilang saat diparkir memang kerap terjadi. Hanya saja, mobil @christ_ryan hilang di parkiran hotel tempatnya menginap. Apakah mobil yang dicuri di parkiran hotel atau di tempat parkir umum bisa mendapatkan ganti rugi?
Baca Juga: Begini Nasib Mobil-Mobil Made in Indonesia
1. Bisa dapat ganti rugi asal pengelola punya asuransi
Pemilik kendaraan sebenarnya bisa meminta ganti rugi asal pengelola tersebut mempunyai asuransi. Berdasarkan Perda DKI Jakarta Pasal 28 ayat 1 Nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran, setiap penyelenggara parkir umum di luar ruang milik jalan wajib mengasuransikan kendaraan yang parkir di SRP yang menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir.
Lalu pada ayat 2 dijelaskan bahwa asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menanggung hilangnya kendaraan dan kerusakan kendaraan yang bukan disebabkan kelalaian pengemudi kendaraan.
Baca Juga: Parkir Mobil Sembarangan Bisa Dijerat Pasal-Pasal Ini