TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mobil Hilang di Parkiran Hotel Bisa Dapat Ganti Rugi?

Parkir di tempat resmi belum tentu aman

Ilustrasi lahan parkir. telegraph.co.uk

Jakarta, IDN Times – Seorang warganet dengan nama akun @christ_ryan menginap di salah hotel di Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2023. Ia memarkirkan mobilnya di tempat parkir di depan hotel.

Namun saat hendak pulang, @christ_ryan tak menemukan mobilnya di parkiran. Mobil itu raib digondol maling. Padahal ia memarkirkan mobilnya halaman parkir yang lokasinya persis di depan lobi hotel. 

“Datang bawa mobil pulang cuma bawa koper,” tulis @christ_ryan dalam akun Instagramnya.

Mobil hilang saat diparkir memang kerap terjadi. Hanya saja, mobil @christ_ryan hilang di parkiran hotel tempatnya menginap. Apakah mobil yang dicuri di parkiran hotel atau di tempat parkir umum bisa mendapatkan ganti rugi? 

Baca Juga: Begini Nasib Mobil-Mobil Made in Indonesia  

1. Bisa dapat ganti rugi asal pengelola punya asuransi

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemilik kendaraan sebenarnya bisa meminta ganti rugi asal pengelola tersebut mempunyai asuransi. Berdasarkan Perda DKI Jakarta Pasal 28 ayat 1 Nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran, setiap penyelenggara parkir umum di luar ruang milik jalan wajib mengasuransikan kendaraan yang parkir di SRP yang menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir.

Lalu pada ayat 2 dijelaskan bahwa asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menanggung hilangnya kendaraan dan kerusakan kendaraan yang bukan disebabkan kelalaian pengemudi kendaraan.

2. Ganti rugi senilai kendaraan yang hilang

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Biaya ganti rugi yang didapat pengendara bila kendaraannya hilang di tempat parkir juga menjadi hak konsumen. Hal tersebut berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 yang berbunyi hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Bila kendaraan hilang di tempat parkir, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Hal ini juga didukung dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.

Jadi, semua pemiliki kendaraan yang merasa dirugikan saat memarkirkan kendaraannya di tempat parkir bisa mendapatkan ganti rugi karena banyak peraturan yang menjelaskan dan mengatur tentang perparkiran.

Baca Juga: Parkir Mobil Sembarangan Bisa Dijerat Pasal-Pasal Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya