Parkir Mobil Sembarangan Bisa Dijerat Pasal-Pasal Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masih banyak driver sembrono yang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, baik jalan raya, jalan perumahan, maupun jalan perkampungan. Padahal memarkir mobil sembarangan itu gak hanya menyusahkan pengguna jalan lain tapi juga bisa mengganggu mobilitas kendaraan prioritas, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran (damkar).
Selain itu memarkir mobil sembarangan juga melanggar aturan dan karenanya bisa disanksi, lho. Nah, berikut aturan yang bisa dijeratkan kepada para driver yang suka parkir secara sembarangan.
1. UU LLAJ Pasal 106 ayat 4
Menurut Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi bisa mendapat sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500 ribu apabila melanggar berbagai aturan lalu lintas termasuk cara berhenti dan parkir kendaraan.
Baca Juga: [QUIZ] Yuk! Tebak Karaktermu Lewat Kuis SPBU
2. PP Jalan Nomor 34 Tahun 2006
Masalah parkir memarkir kendaraan di pinggir jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Sebagaimana tertulis pada Pasal 34, 35, dan 36 setiap pengendara mobil dilarang menggunakan ruang manfaat jalan untuk memarkirkan mobil.
Editor’s picks
Ruang manfaat jalan tersebut meliputi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Menurut PP Jalan tersebut, memarkirkan kendaraan di ruang manfaat tersebut dapat menggangu fungsi jalan seperti berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
3. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012
Nah, ada pula aturan tentang perparkiran khusus di Jakarta, lho. Peraturan itu tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran, yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Baca Juga: 7 Tips Parkir di Mal, Biar Gak Menyenggol Mobil Sebelah