TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biaya Lengkapnya

Siapkan dokumen ini

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan, baik motor maupun mobil. Karena itu BKPB masuk dalam daftar surat berharga.

Kehilangan BKPB berarti kamu akan kehilangan bukti kepemilikan kendaraan. Karena itu kamu harus segera mengurusnya. Caranya gak sulit, kok. Berikut cara mengurus BPKB yang hilang.

Baca Juga: Pakai Sistem Baru, Buat BPKB Hanya 2 Menit

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat mengurus BPKB hilang. Dokumen tersebut terdiri dari:

  • Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai dan diteken pemilik kendaraan.
  • Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat.
  • KTP atau SIM pemilik kendaraan beserta fotokopi.
  • Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa.
  • Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank.
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
  • STNK asli dan fotokopinya, serta catatan pajak yang berlaku.

1. Syarat mengurus BPKB hilang

2. Cara mengurus BPKB hilang

Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Setelah menlengkapi dokumen persyaratan, cara mengurus BPKB hilang selanjutnya yakni mendatangi kantor Samsat. Tahapan yang harus dilali yakni:

  • Mengisi formulir permohonan BPKB.
  • Cek fisik kendaraan bermotor.
  • Menyerahkan berkas persyaratan di loket BPKB.
  • Melakukan pembayaran di loket bank.
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke loket pembuatan BPKB.
  • Menunggu proses pembuatan BPKB.
  • Mengambil BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Sebagai catatan, jika pengurusan diwakilkan, maka diperlukan surat kuasa bermaterai. Sedangkan untuk mengurus BPKB kendaraan dinas atau perusahaan diperlukan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Mudah Loh!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya