Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biaya Lengkapnya

Siapkan dokumen ini

Jakarta, IDN Times - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan, baik motor maupun mobil. Karena itu BKPB masuk dalam daftar surat berharga.

Kehilangan BKPB berarti kamu akan kehilangan bukti kepemilikan kendaraan. Karena itu kamu harus segera mengurusnya. Caranya gak sulit, kok. Berikut cara mengurus BPKB yang hilang.

1. Syarat mengurus BPKB hilang

Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biaya Lengkapnya

Baca Juga: Pakai Sistem Baru, Buat BPKB Hanya 2 Menit

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat mengurus BPKB hilang. Dokumen tersebut terdiri dari:

  • Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai dan diteken pemilik kendaraan.
  • Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat.
  • KTP atau SIM pemilik kendaraan beserta fotokopi.
  • Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa.
  • Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank.
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
  • STNK asli dan fotokopinya, serta catatan pajak yang berlaku.

2. Cara mengurus BPKB hilang

Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biaya LengkapnyaAditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Setelah menlengkapi dokumen persyaratan, cara mengurus BPKB hilang selanjutnya yakni mendatangi kantor Samsat. Tahapan yang harus dilali yakni:

  • Mengisi formulir permohonan BPKB.
  • Cek fisik kendaraan bermotor.
  • Menyerahkan berkas persyaratan di loket BPKB.
  • Melakukan pembayaran di loket bank.
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke loket pembuatan BPKB.
  • Menunggu proses pembuatan BPKB.
  • Mengambil BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Sebagai catatan, jika pengurusan diwakilkan, maka diperlukan surat kuasa bermaterai. Sedangkan untuk mengurus BPKB kendaraan dinas atau perusahaan diperlukan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.

3. Biaya penerbitan BPKB baru

Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biaya LengkapnyaANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Biaya yang harus dikeluarkan dalam penerbitan BPKB baru antara roda dua hingga roda empat berbeda. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya penerbitan BPKB baru:

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp225.000.
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Mudah Loh!

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Eddy Rusmanto
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya