Cara Mengurus Surat Tilang Elektronik yang Ternyata Gampang Kok!
Awas STNK diblokir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Daerah yang pertama kali menerapkan yakni DKI Jakarta.
Meski sudah dua tahun berlaku, tidak sedikit warga Ibu Kota yang belum memahami cara mengurus tilang elektronik. Apalagi yang baru pertama kali kena tilang melalui CCTV tersebut.
Datangnya surat pemberitahuan tilang ke alamat rumah pasti akan membuat bingung. Agar tidak kebingungan lagi, mari simak ulasan cara mengurus surat tilang elektronik berikut ini.
Baca Juga: 100 Hari Kapolri, Listyo Tergetkan 10 Polda Terapkan Tilang Elektronik
Cara mengurus surat tilang eletronik sebenarnya tidak berbeda jauh dengan tilang konvensional yang dilakukan petugas kepolisian. Setelah mendapatkan surat pemberitahuan, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.
Khusus untuk di Jakarta, konfirmasi ini bisa dilakukan secara offline maupun online. Konfirmasi secara online dilakukan di laman etle-pmj.info.
Sedangkan untuk offline bisa mendatangi Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. Jam operasionalnya Senin-Jumat pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Sabtu pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: 3 Trik Terhindar dari Tilang
1. Konfirmasi pelanggaran yang dilakukan, bisa online loh!
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Syarat Perpanjangan STNK