Cara Mengurus Surat Tilang Elektronik yang Ternyata Gampang Kok!

Awas STNK diblokir

Jakarta, IDN Times - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Daerah yang pertama kali menerapkan yakni DKI Jakarta.

Meski sudah dua tahun berlaku, tidak sedikit warga Ibu Kota yang belum memahami cara mengurus tilang elektronik. Apalagi yang baru pertama kali kena tilang melalui CCTV tersebut.

Datangnya surat pemberitahuan tilang ke alamat rumah pasti akan membuat bingung. Agar tidak kebingungan lagi, mari simak ulasan cara mengurus surat tilang elektronik berikut ini.

1. Konfirmasi pelanggaran yang dilakukan, bisa online loh!

Cara Mengurus Surat Tilang Elektronik yang Ternyata Gampang Kok!Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Baca Juga: 100 Hari Kapolri, Listyo Tergetkan 10 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Cara mengurus surat tilang eletronik sebenarnya tidak berbeda jauh dengan tilang konvensional yang dilakukan petugas kepolisian. Setelah mendapatkan surat pemberitahuan, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.

Khusus untuk di Jakarta, konfirmasi ini bisa dilakukan secara offline maupun online. Konfirmasi secara online dilakukan di laman etle-pmj.info.

Sedangkan untuk offline bisa mendatangi Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. Jam operasionalnya Senin-Jumat pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Sabtu pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: 3 Trik Terhindar dari Tilang

2. Bayar denda melalui bank

Cara Mengurus Surat Tilang Elektronik yang Ternyata Gampang Kok!ilustrasi surat tilang biru (idntimes/larasati rey.)

Sebagai catatan, pelanggar yang mendapatkan surat tilang elektronik diberi waktu lima hari untuk konfirmasi. Setelah konfirmasi dilakukan, pelanggar akan diberikan surat tilang biru.

Petugas juga akan memberikan kode BRI virtual. Kode tersebut dipergunakan untuk membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan melalui BRI.

3. Awas! STNK bisa diblokir

Cara Mengurus Surat Tilang Elektronik yang Ternyata Gampang Kok!ilustrasi STNK kendaraan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Masyarakat yang terkena tilang elektronik sebaiknya segera mengurus dan membayarkan denda. Jika tidak dilakukan, STNK kendaraan bisa diblokir.

Pemblokiran yang dimaksud akan berdampak pada STNK tidak bisa diperpanjang. Yuk, segera urus tilang elektroniknya

Demikian cara mengurut surat tilang elektronik yang terkena, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Syarat Perpanjangan STNK

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Eddy Rusmanto
  • Dwi Agustiar
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya