24 Rambu Lalu Lintas Dilarang Masuk dan Artinya
Ada rambu larangan pejalan kaki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rambu lalu lintas yang terpasang di jalan raya bukan hanya penghias. Setiap rambu memiliki arti untuk kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Keberadaan dan model rambu lalu lintas ini diatur dalam Peraturam Menteri Perhubungan (Permenhub). Tepatnya, Permenhub No 13 Tahun 2014 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.
Ada beragam rambu lalu lintas yang tertulis dalam Permenhub tersebut. Di antaranya rambu yang terkait dengan larangan.
Baca Juga: Inilah 6 Fakta Menarik Rambu Lalu Lintas yang Dijumpai di Jalan Raya
1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
Kemenhub menetapkan dua rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Pertama, rambu bergambar lingkaran putih dengan garis luar merah.
Rambu tersebut artinya larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor dari dua arah.
Kedua, lingkaran merah dengan garis warna putih. Rambu ini artinya kendaraan bermotor dan tidak bermotor dilarang masuk.
Baca Juga: Marka Jalan: Arti, Fungsi, dan Jenisnya