Syarat Perpanjangan STNK Motor Itu Mudah Banget, Cek Disini
Perpanjang tahunan dan lima tahunan beda syarat loh!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi ritual tahunan dan lima tahunan bagi pemilik kendaraan. Untungnya proses memperpanjang STNK gak ribet.
Selama dokumennya lengkap, proses perpanjangan STNK dijamin bakalan cepat. Bahkan kamu bisa melakukannya tanpa calo. Nah, berikut cara dan syarat perpanjangan STNK Motor serta dokumen yang diperlukan lima tahunan.
Baca Juga: Daftar Pajak Vespa Matic Terbaru Paling Update!
1. Biaya perpanjangan STNK
Berikut adalah beberapa daftar biaya perpanjangan STNK:
- STNK roda 2 dan 3: Rp100 ribu
- Pengesahan STNK roda 2 dan 3: Rp25 ribu
- Penerbitan TNKB toda 2 dan 3: Rp60 ribu
- Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 2 dan 3: Rp225 ribu
Baca Juga: Gak Ribet! Begini Cara Mengurus SIM Hilang
Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum Anda mengurus perpanjangan STNK. Berikut ini syarat perpanjangan STNK Motor:
- STNK asli dan fotokopi.
- Fokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera pada STNK (kendaraan perseorangan).
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (kendaraan perusahaan).
Editor’s picks
Baca Juga: Cara Memblokir STNK Motor atau Mobil, Biar Gak Kena Pajak Progresif
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Biayanya Cuma Rp100 Ribuan