TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Perpanjangan STNK Motor Itu Mudah Banget, Cek Disini

Perpanjang tahunan dan lima tahunan beda syarat loh!

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi ritual tahunan dan lima tahunan bagi pemilik kendaraan. Untungnya proses memperpanjang STNK gak ribet.

Selama dokumennya lengkap, proses perpanjangan STNK dijamin bakalan cepat. Bahkan kamu bisa melakukannya tanpa calo. Nah, berikut cara dan syarat perpanjangan STNK Motor serta dokumen yang diperlukan lima tahunan.

Baca Juga: Daftar Pajak Vespa Matic Terbaru Paling Update!

1. Biaya perpanjangan STNK

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Berikut adalah beberapa daftar biaya perpanjangan STNK:

  • STNK roda 2 dan 3: Rp100 ribu
  • Pengesahan STNK roda 2 dan 3: Rp25 ribu
  • Penerbitan TNKB toda 2 dan 3: Rp60 ribu
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 2 dan 3: Rp225 ribu

Baca Juga: Gak Ribet! Begini Cara Mengurus SIM Hilang

Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum Anda mengurus perpanjangan STNK. Berikut ini syarat perpanjangan STNK Motor:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Fokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera pada STNK (kendaraan perseorangan).
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (kendaraan perusahaan).

Baca Juga: Cara Memblokir STNK Motor atau Mobil, Biar Gak Kena Pajak Progresif

2. Syarat perpajanganan STNK Motor tahunan

ilustrasi STNK kendaraan (IDN Times/Dwi Agustiar)

3. Syarat perpajanganan STNK lima tahunan

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Sementara itu, untuk syarat perpanjangan STNK lima tahunan lebih kompleks. Ada beragam dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera pada STNK (kendaraan perseorangan).
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (kendaraan perusahaan).
  • Lembar bukti cek fisik kendaraan.

Lembar bukti cek fisik bisa Anda dapatkan dari petugas Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dokumen tersebut akan diberikan setelah petugas melakukan pengecekan kendaraan, jadi pastikan Anda bawa kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Biayanya Cuma Rp100 Ribuan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya