Anies Berencana Larang Mobil Berusia Lebih dari 10 Tahun
PDIP kritisi wacana ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah membentuk regulasi pembatasan usia kendaraan lebih dari 10 tahun di Ibu Kota yang termaktub dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Rencananya, aturan ini akan mulai dilaksanakan pada 2025. Ada sejumlah aturan yang digodok Anies dalam Ingub ini. Salah satunya adalah ketentuan uji emisi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Ingub itu resmi diteken Anies pada 1 Agustus 2019
Baca Juga: Tren Mobil Bekas, Bos OLX Kasih Bocoran 5 Mobil Ini Bakal Laris!
1. Anies ingin uji emisi diperketat
Dalam instruksi tersebut, Anies menjabarkan bahwa ketentuan uji emisi di Ibu Kota bakal yang bakal semakin ketat bagi kendaraan pribadi. Dia pun menegaskan akan ada larangan bagi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun di DKI Jakarta.
Rincian yang disebut Anies, yakni memperketat uji emisi, sudah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sejak 2019.
Baca Juga: DP 0 Persen Berlaku Mulai Maret, Saatnya Beli Motor atau Mobil Baru?
Baca Juga: Mobil-mobil Ini Terpaksa Disuntik Mati, Padahal Desainnya Keren