TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Berencana Larang Mobil Berusia Lebih dari 10 Tahun

PDIP kritisi wacana ini

ilustrasi kemacetan (IDN Times/Gregorius Aryo Damar P)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah membentuk regulasi pembatasan usia kendaraan lebih dari 10 tahun di Ibu Kota yang termaktub dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Rencananya, aturan ini akan mulai dilaksanakan pada 2025. Ada sejumlah aturan yang digodok Anies dalam Ingub ini. Salah satunya adalah ketentuan uji emisi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Ingub itu resmi diteken Anies pada 1 Agustus 2019

Baca Juga: Tren Mobil Bekas, Bos OLX Kasih Bocoran 5 Mobil Ini Bakal Laris! 

1. Anies ingin uji emisi diperketat

IDN Times/Auriga Agustina

Dalam instruksi tersebut, Anies menjabarkan bahwa ketentuan uji emisi di Ibu Kota bakal yang bakal semakin ketat bagi kendaraan pribadi. Dia pun menegaskan akan ada larangan bagi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun di DKI Jakarta.

Rincian yang disebut Anies, yakni memperketat uji emisi, sudah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sejak 2019.

 

Baca Juga: DP 0 Persen Berlaku Mulai Maret, Saatnya Beli Motor atau Mobil Baru?  

2. Dinas Perhubungan diminta siapkan Perda soal isu ini

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Tol Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Kemacetan tersebut diakibatkan penumpukan massa di daerah Tol Bandara saat penyambutan kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta diminta menjadikan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020," tulis Anies dalam Ingub tersebut seperti dilansir pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Mobil-mobil Ini Terpaksa Disuntik Mati, Padahal Desainnya Keren

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya