Fakta-Fakta Pelat Nomor ZZ Khusus untuk Pejabat
Jangan asal menggunakan pelat nomor ZZ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyaknya kasus penyalahgunaan pelat nomor berakhiran RF membuat polisi akhirnya turun tangan. Pelat khusus untuk para pejabat tersebut ditarik mulai Desember 2023. Sebagai gantinya, para pejabat kini menggunakan pelat polisi bernomor ZZ.
Pergantian pelat nomor khusus ini diharap bisa meminimalisasi penyalahgunaan wewenang. Untuk itu polisi menyertakan berbagai persyaratan untuk bisa menggunakan pelat nomor berakhiran ZZ.
Nah, berikut fakta-fakta mengenai pelat nomor ZZ untuk para pejabat yang harus kamu ketahui. Yuk kita awasi bersama penggunaan pelat nomor sakti ini.
1. Siapa yang berhak menggunakan pelat ZZ?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelat khusus bernomor ZZ hanya bisa digunakan secara terbatas oleh menteri, pejabat setingkat eselon I dan eselon II.
Sementara untuk pejabat TNI dan Polri, penggunaan pelat khusus ini diatur secara spesifik. Untuk Polri, pelat berakhiran ZZ hanya boleh digunakan oleh Kapolda dan pejabat utama seperti Kapolres. Pejabat di bawah itu tidak boleh menggunakan pelat ZZ.
Sehingga pelat ZZ akan dibatasi jumlahnya. Dengan begitu masyarakat yang tidak berhak tidak akan bisa menggunakan pelat sakti. Pelat ZZ juga tidak diperjualbelikan.
Baca Juga: Waspada Turun Mesin, Ini 5 Gejalanya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.