TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Membuat SIM Online, Gampang Banget! 

Sekarang bisa memperpanjang SIM dari rumah

polri.go.id/SIM

Jakarta, IDN TIMES - Membuat SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR. Aplikasi ini diluncurkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit pada Selasa (13/4/2021).

Harapannya, aplikasi ini dapat mempermudah setiap orang yang ingin membuat atau memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja mereka mau. Berikut langkah-langkah membuat SIM secara online.

Baca Juga: Cihui! Perpanjang SIM Sekarang Bisa dari Rumah

1. Unduh aplikasi Korlantas Polri

digitalkorlantas.id/Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pertama, kamu bisa mengunduh aplikasi Digital Korlantas milik Polri lewat Google Playstore di ponsel Android kamu. Untuk sementara waktu, aplikasi ini belum hadir untuk pengguna iPhone.

Kemudian ikuti prosedur pembuatan secara step by step, mulai dari memasukkan nomor ponsel dan email, kode nomor OTP untuk verifikasi, dan NIK sesuai KTP kamu, yang akan diupload melalui face recognition. Setelah itu, aplikasi ini sudah siap digunakan.

2. Perpanjangan SIM Online

digitalkorlantas.id/Aplikasi SINAR

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, kamu bisa masuk kembali ke aplikasi dan pilih ikon "SINAR". Kemudian, pilih opsi perpanjang SIM. Kamu akan diminta untuk mengunggah foto KTP, foto SIM, foto hasil tes kesehatan dan psikologi, serta tanda tangan.

3. Metode Pembayaran

digitalkorlantas.id/Aplikasi SINAR

Metode pembayarannya pun cukup mudah. Pertama, kamu diberi opsi metode pengiriman SIM, yaitu diambil sendiri, melalui surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman. Untuk pembayarannya sendiri, kamu bisa menggunakan virtual account BRI. Setelah itu, SIM akan dicetak dan dikirim kepada pemohon. Setelah SIM sudah kamu terima, jangan lupa untuk segera konfirmasi untuk keperluan digitalisasi.

Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional, Ternyata Gak Ribet

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya