Cara Membuat SIM Online, Gampang Banget!
Sekarang bisa memperpanjang SIM dari rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN TIMES - Membuat SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR. Aplikasi ini diluncurkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit pada Selasa (13/4/2021).
Harapannya, aplikasi ini dapat mempermudah setiap orang yang ingin membuat atau memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja mereka mau. Berikut langkah-langkah membuat SIM secara online.
Baca Juga: Cihui! Perpanjang SIM Sekarang Bisa dari Rumah
1. Unduh aplikasi Korlantas Polri
Pertama, kamu bisa mengunduh aplikasi Digital Korlantas milik Polri lewat Google Playstore di ponsel Android kamu. Untuk sementara waktu, aplikasi ini belum hadir untuk pengguna iPhone.
Kemudian ikuti prosedur pembuatan secara step by step, mulai dari memasukkan nomor ponsel dan email, kode nomor OTP untuk verifikasi, dan NIK sesuai KTP kamu, yang akan diupload melalui face recognition. Setelah itu, aplikasi ini sudah siap digunakan.
Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional, Ternyata Gak Ribet