Cara Beli Mobil di Jakarta dengan KTP Daerah, Bisa atau Gak?
Cek dulu infonya sebelum beli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebagian masyarakat luar Jakarta justru tertarik membeli mobil di sana. Pasalnya, harga mobil yang ditawarkan produsen bisa lebih murah. Mengingat Jakarta termasuk ke dalam status on the road atau OTR.
Berhubung KTP jadi syarat beli mobil, bisakah orang luar Jakarta beli mobil di kawasan ibu kota? Kalaupun bisa, lantas bagaimana cara beli mobil di Jakarta dengan KTP daerah, ya? Yu, baca ulasan berikut hingga tuntas untuk tahu jawabannya!
Baca Juga: 5 Syarat Beli Mobil Kredit agar Pinjaman Disetujui, Wajib Tahu!
Apakah bisa beli mobil dengan KTP luar Jakarta
Kebanyakan orang belum mengetahui aturan boleh enggaknya beli mobil di Jakarta dengan KTP luar kota. Khairil Anwar, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau PKB-BBNKB, Samsat, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa meski sudah diberlakukan e-KTP, tetapi pembelian kendaraan harus sesuai domisili.
Lebih lanjut, Khairil mengungkapkan jika kemudian hari pembeli ingin identitas mobilnya sesuai domisili daerah, maka perlu dilakukan mutasi. Di samping itu, dilansir laman Honda Cengkareng, dealer hanya diperbolehkan mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Samsat sesuai KTP domisili.
Adapun menurut sumber lain, beli mobil di Jakarta pakai KTP daerah masih diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Untuk mendapatkannya, pembeli harus mengeluarkan ongkos tambahan, seperti biaya pelanggaran wilayah, biaya proses STNK dan BPKB, ongkos kirim, dan selisih balik nama.
Baca Juga: Apakah Mobil Baru Bisa Langsung Dipakai Jarak Jauh?