TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Tempat Parkir DKI yang Biaya Parkir Naik, Catat!

Naiknya signifikan

Ilustrasi parkir (unsplash.com/Handi Sugihartian)

Jakarta, IDN Times - Biaya parkir kendaraan di kawasan Jakarta berapa, sih? Rata-rata saat ini biaya parkir kendaraan Jakarta Rp3 ribu-Rp5 ribuan. Namun,  per 1 Oktober 2023 nanti beberapa tempat parkir di Jakarta mengalami kenaikan tarif. Aturan ini berlaku bagi mobil yang tidak memenuhi syarat tertentu. Lokasi pemberlakuannya sendiri ditentukan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.

Mulanya aturannya sudah diterapkan di 10 titik. Namun, pada pembaruan nanti akan lebih banyak. Lebih lanjut, Pemprov akan menambah daftar tempat parkir DKI yang biaya parkir naik di 121 titik atau jika ditotal jadi 131 titik. Kira-kira mana saja lokasinya dan besaran tarif parkirnya, ya?

Baca Juga: Sering Parkir Mobil Sembarangan? Siap-siap Kena 4 Karma Ini  

Alasan biaya parkir kendaraan di DKI Jakarta naik

ilusttrasi parkir (unsplash.com/John Matychuk)

Pemberlakuan kenaikan tarif parkir oleh Pemprov DKI Jakarta bukan terjadi begitu saja.  Ketentuan ini sebenarnya sudah dilakukan, tetapi lokasinya bakal ditambah menjadi 131 titik per 1 Oktober 2023.

Yap, penerapan tarif parkir yang lebih mahal ini diberlakukan pada roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi. Seperti yang kamu tahu, pemerintah memang gencar-gencarnya menekan udara buruk ibu kota. Salah satunya adalah dengan patroli emisi kendaraan.

Jika mobilmu belum atau tidak lulus uji emisi yang bisa dibuktikan surat keterangan dari tempat pengujian, akibatnya bukan hanya biaya parkir tinggi, tapi juga potensi denda oleh petugas apabila ketahuan. Meski begitu, bukan berarti pemerintah lepas tangan soal lokasi uji emisi. Faktnya, pemerintah pun sempat mengadakan uji emisi gratis di beberapa tempat. 

Baca Juga: Alasan Parkir Mobil Depan Rumah Haram, Kamu Sudah Tahu?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya