Daftar Denda Buat Kendaraan yang Gak Lolos Uji Emisi

Jika tidak melakukan dan tak lolos uji akan ada sanksinya

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kendaraan, baik motor maupun mobil, terjaring razia uji emisi yang digelar polisi dan petugas dari Kementerian Perhubungan beberapa hari lalu. Razia uji emisi digelar antara lain untuk menurunkan polusi udara di Jakarta yang semakin hari samakin akut.

Selain itu razia emisi kendaraan juga digelar berdasarkan Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Nah, berikut beberapa fakta seputar uji emisi, termasuk besaran dendanya, yang wajib banget kamu tahu.

1. Uji emisi untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun

Daftar Denda Buat Kendaraan yang Gak Lolos Uji Emisiilustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Berdasarkan ketentuan, uji emisi gas buang wajib dilakukan oleh kendaraan sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun atau lebih di Jakarta. Uji emisi bisa dilakukan di bengkel langganan atau di tempat yang ditunjuk oleh pemprov secara gratis.

Baca Juga: Uji Emisi Dicanangkan, Ini Cara Mengecek Emisi Gas Buang Kendaraan

2. Sanksi bagi mobil dan motor yang tidak uji emisi

Daftar Denda Buat Kendaraan yang Gak Lolos Uji EmisiANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kalau motor atau mobilmu tidak lolos uji emisi, maka akan ditetapkan biaya parkir tertinggi jika parkir di tempat parkir resmi. Hal ini termaktub dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

3. Besaran denda buat kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Daftar Denda Buat Kendaraan yang Gak Lolos Uji Emisiilustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Hasil pelaksanaan uji emisi ini bakal direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan bisa diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.

Selain itu, Syaripudin juga menjelaskan bahwa penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Baca Juga: Aktivis Belanda Tuntut Shell ke Pengadilan untuk Akhiri Emisi Gas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya