Pajak Mobil Rubicon dan Jeep Wrangler Lainnya, Fantastis!
Pajaknya saja bisa buat beli Avanza baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy Satrio terhadap korban bernama David ini tengah ramai diperbincangkan. Terlebih, anak pejabat aselon III DPJ ini diketahui kerap memamerkan mobil Rubicon miliknya. Nah, yang bikin ramai lagi, mobil mahal keluaran lawas tersebut ternyata telat bayar pajak.
Pajak mobil Rubicon tersebut kabarnya cukup fantastis. Lebih lanjut mengenai bahasan pajak mobil Rubicon maupun Jeep Wrangler secara umum bisa kamu ketahui pada ulasan berikut. Simak hingga tuntas, ya!
Baca Juga: Daftar Harga Mobil Jeep Terbaru, Rubicon Mulai Rp1,7 Miliar
Penetapan pajak kendaraan
Mengenai pembayaran pajak kendaraan, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan batas bawah dan batas atas, sesuai Undang Undang yang berlaku dalam Nomor 28 Tahun 2009. Buat info lengkapnya, telaah poin berikut.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif terendah 1 persen dan tertingi 2 persen.
- Untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah menetapkan tarif progresif atau penambahan terendah sebesar 2 persen dan tertinggi 10 persen.
Baca Juga: Mobil Rubicon: Spesifikasi, Fitur, dan Harga Terbaru 2023