Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang

Bisa beli kendaraan masak gak bisa bayar pajaknya, sih?

Jakarta, IDN Times - Naik kendaraan pribadi memang enak. Setidaknya kita gak harus mengantre menunggu bus atau berdesak-desakkan di commuterline. Selain itu kita juga bisa lebih mobile, lebih bebas bergerak, karena gak harus bergantung pada jadwal bus atau commuterline. 

Bahasa singkatnya, selama masih ada bensin, kemanapun hayuk, aja! Namun jangan salah guys, selain bensin, ada faktor lain yang juga harus kamu perhatikan saat menggunakan kendaraan pribadi, yakni pajak tahunan! 

1. Jangan sepelekan pajak tahunan

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa DitilangIlustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Banyak yang sering menyepelekan pajak tahunan ini karena menganggap tidak membayar pajak tahunan tidak akan ditilang oleh Polisi. Mereka menganggap polisi tidak berhak mengurusi pajak karena itu domainnya Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda. Padahal gak gitu aturan mainnya, guys! 

Baca Juga: Pajak Mobil Lexus LX570 Prabowo Tembus Rp 43 Juta Setahun!

2. Telat bayar pajak tahunan bisa ditilang

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa DitilangInstagram.com/polrestadenpasar

Polisi sebenarnya berhak menilang kendaraan yang pajak tahunannya telat. Dasarnya adalah UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2.  
Pasal tersebut menyebutkan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.  

Nah, bila kamu tidak melakukan kewajibannya membayar pajak tahunan, artinya sama saja surat-surat kendaraan kamu tidak sah. 

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beberapa pasal pada aturan tersebut menyebutkan STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. 

STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun. Dari dua aturan di atas, jelas polisi berhak menilang pengendara yang pajak tahunan kendaraan yang tidak dibayar. 

3. Segera cek STNK kamu

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilangilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

So, sebelum disemprit Pak Polisi, segera deh cek STNK mu. Pastikan kamu telah membayar pajak tahunan sebelum waktu yang tertera di STNK tersebut. Lagian, bisa beli kendaraan masak gak bisa bayar pajaknya, sih?

Baca Juga: Tilang Elektronik Diberlakukan, Pemilik Kendaraan Wajib Setor Nomor HP

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya