TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Pelat RF? Ternyata Sudah Dihentikan Peredarannya 

Polisi menyetop penggunaan pelat RF sejak November 2023

Instagram.com/dinas_offivial_id

Jakarta, IDN Times - Setiap kendaraan bermotor selalu dilengkapi pelat nomor yang terdiri atas huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan menerangkan wilayah, sedangkan kode huruf di bagian belakang menerangkan sub-daerah.

Lantas, pernahkah kamu melihat pelat RF? Ya, kode pelat kendaraan ini cukup istimewa, sebab tak semua orang bisa memilikinya. Pelat RF sempat disorot karena kerap disalahgunakan oleh penggunanya.

Akibatnya polisi kemudian menarik pelat tersebut dari peredaran sejak November 2023 dan menggantinya dengan nomor baru. Penasaran? Cek artikel di bawah ya.

1. Apa itu pelat RF?

Instagram.com/dinas_offivial_id

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau sering disebut pelat nomor ini, digunakan sebagai penanda tempat kendaraan terdaftar. Selain itu, pelat kendaraan difungsikan untuk mengidentifikasi jenis alat transportasi, seperti motor atau mobil.

Terdapat beberapa kendaraan yang masuk kategori khusus sehingga harus dibedakan melalui TKNB. Salah satunya adalah kode RF.

Pelat kendaraan kode RF yang terletak di bagian belakang, tidak diawali dengan angka 1, 2, atau tiga digit angka merupakan milik instansi. Dalam artian, kendaraan tersebut milik orang yang bekerja di badan atau instansi tertentu. 

Baca Juga: Cara Aman Memodifikasi Pelat Nomor Kendaraan

2. Macam-macam pelat RF

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Dok. Korlantas Polri)

Pelat RF khusus digunakan oleh instansi berwenang. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut.

  • RFP: akhiran kode huruf ‘P’ digunakan untuk Kepolisian
  • RFD: akhiran kode huruf ‘D’ digunakan untuk TNI Angkatan Darat
  • RFU: akhiran kode huruf ‘U’ digunakan untuk TNI Angkatan Udara
  • RFL: akhiran kode huruf ‘L’ digunakan untuk TNI Angkatan Laut
  • RFH: akhiran kode huruf ‘H’ digunakan untuk pejabat Departemen Pertahanan dan Keamanan
  • RFS: akhiran kode huruf ‘S’ digunakan untuk pejabat sipil dan kementerian

3. Aturan terkait pelat RF

plat RF (instagram.com/dinas_offivial_id)

Seperti yang diketahui, pelat RF hanya digunakan oleh beberapa instansi tertentu. Lantas, apakah kendaraan dengan pelat RF harus diprioritaskan? Kebanyakan orang mengetahuinya demikian, tapi ternyata tidak, lho! 

Nah, menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2099 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapat prioritas penggunaan jalan. Kendaraan pelat RF pun tidak termasuk di dalamnya.

Namun, kendaraan berpelat RF tetap bisa mendapat prioritas dengan sejumlah ketentuan, seperti dalam pengawalan polisi atau voorijder. Selain karena hal tersebut atau tanpa pengawalan, maka kendaraan pelat RF tidak bisa mendapat prioritas pengguna jalan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya