Apa Itu Pelat RF? Ternyata Sudah Dihentikan Peredarannya
Polisi menyetop penggunaan pelat RF sejak November 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setiap kendaraan bermotor selalu dilengkapi pelat nomor yang terdiri atas huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan menerangkan wilayah, sedangkan kode huruf di bagian belakang menerangkan sub-daerah.
Lantas, pernahkah kamu melihat pelat RF? Ya, kode pelat kendaraan ini cukup istimewa, sebab tak semua orang bisa memilikinya. Pelat RF sempat disorot karena kerap disalahgunakan oleh penggunanya.
Akibatnya polisi kemudian menarik pelat tersebut dari peredaran sejak November 2023 dan menggantinya dengan nomor baru. Penasaran? Cek artikel di bawah ya.
1. Apa itu pelat RF?
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau sering disebut pelat nomor ini, digunakan sebagai penanda tempat kendaraan terdaftar. Selain itu, pelat kendaraan difungsikan untuk mengidentifikasi jenis alat transportasi, seperti motor atau mobil.
Terdapat beberapa kendaraan yang masuk kategori khusus sehingga harus dibedakan melalui TKNB. Salah satunya adalah kode RF.
Pelat kendaraan kode RF yang terletak di bagian belakang, tidak diawali dengan angka 1, 2, atau tiga digit angka merupakan milik instansi. Dalam artian, kendaraan tersebut milik orang yang bekerja di badan atau instansi tertentu.
Baca Juga: Cara Aman Memodifikasi Pelat Nomor Kendaraan