TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Asal Modifikasi Pelat Nomor, Berikut Aturan Lengkapnya

ternyata ada aturan dibalik plat nomor unik, lho!

ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan di Indonesia tentunya wajib terpasang pelat nomor yang resmi diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Karena, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan.  

Pelat nomor terdiri angka dan huruf di belakangnya. Angka tersebut dipilih secara acak oleh kepolisian. Namun pemilik kendaraan bisa memesan pelat nomor khusus, seperti ‘B 4 YU’. Namun tentu saja ada biaya lebih yang harus dikeluarkan untuk nomor cantik ini.

Nah, berikut aturan main pelat nomor yang harus kamu tahu biar gak ditilang pak polisi. 

1. Boleh modifikasi asal legal

Plat Nomor Kendaraan (otosia.com)

Sesuai persturannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Bentuk font hingga warna harus memenuhi syarat. Jika gak seperti itu, maka kamu dianggap melakukan ilegalitas dan melanggar aturan lalu lintas.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, kamu bisa request nomor unik untuk nomor plat mobil kamu. atau disebut juga perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat atau mendaftar secara online di Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional (ROPILNAS).Biaya untuk melakukan plat nomor custom kendaraan atau NRKB resmi di Samsat atau di ROPILNAS, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan, Boleh Gak Sih?

2. Bisa denda Rp500 ribu

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Dok. Korlantas Polri)

Dalam aturan UU No. 22 tahun 2009, juga tertulis bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi. Jika melanggar  akan mendaapatkan sanksi yang sudah ditetapkan, yaitu maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.

Terdapat aturan tentang warna juga karena warna pelat nomor kendaraan ini akan diganti di mana tadinya menggunakan dasar warna hitam diganti menjadi putih dan sudah mulai digunakan pada tahun 2022.

Aturan tersebut diumumkan oleh Korlantas Polri melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Plat berwarna putih ini, ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Plat ini juga bertujuan  mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala dimana kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi plat nomor hitam dengan warna teks putih.

3. Modifikasi yang tidak diperbolehkan

Berbagai sumber
  • Memodifikasi Angka TNKB yang hurufnya atau angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  • Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.
  • Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.
  • Pelat nomor kamu ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.
  • Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.
  • Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.
  • Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya