Parkir Mobil Sembarangan Bisa Dijerat Pasal-Pasal Ini
Yuk simak aturan parkir berikut ini!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masih banyak driver sembrono yang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, baik jalan raya, jalan perumahan, maupun jalan perkampungan. Padahal memarkir mobil sembarangan itu gak hanya menyusahkan pengguna jalan lain tapi juga bisa mengganggu mobilitas kendaraan prioritas, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran (damkar).
Selain itu memarkir mobil sembarangan juga melanggar aturan dan karenanya bisa disanksi, lho. Nah, berikut aturan yang bisa dijeratkan kepada para driver yang suka parkir secara sembarangan.
Baca Juga: [QUIZ] Yuk! Tebak Karaktermu Lewat Kuis SPBU
1. UU LLAJ Pasal 106 ayat 4
Menurut Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi bisa mendapat sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500 ribu apabila melanggar berbagai aturan lalu lintas termasuk cara berhenti dan parkir kendaraan.
Baca Juga: 7 Tips Parkir di Mal, Biar Gak Menyenggol Mobil Sebelah