Alur dan Syarat Uji KIR, Mobil Niaga Wajib Lulus
Uji KIR itu penting untuk kendaraan kamu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kecelakaan maut terjadi di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Insiden ini melibatkan truk tangki pengisi bahan bakar dan sejumlah kendaraan roda dua dan empat. Akibatnya sedikitnya delapan orang meninggal dunia.
Belum ada penyebab pasti kecelakaan ini. Diduga kuat insiden maut ini terjadi karena rem blong pada truk tangki. Padahal, seperti diketahui, setiap truk harus lulus uji KIR sebelum untuk bisa beroperasi.
Uji KIR adalah rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor. Jika lolos uji ini, kendaraan tersebut dipastikan layak digunakan di jalan raya. Uji ini diwajibkan pada mobil-mobil niaga dan angkutan umum. KIR sendiri tidak diwajibkan untuk kendaraan pribadi
Aturan mengenai uji KIR ini tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai lintas dan angkutan jalan. Uji KIR biasanya melibatkan pemeriksaan mesin, pengujian fisik, hingga pengesahan hasil uji mesin mobil.
Bagaimana syarat dan cara pengajuan KIR?
Baca Juga: 3 Tips Saat Berhenti di Lampu Merah
1. Syarat-syarat pengajuan uji KIR
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan melakukan uji KIR. Syarat-syarat itu berkaitan dengan dokumen kendaraan, yang nantinya akan kamu serahkan ke tempat pengujian kendaraan bermotor. Berikut syarat-syaratnya
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- KTP dari pemilik kendaraan
- Surat kuasa apabila yang mengajukan uji KIR bukan pemilik langsung
- Untuk mobil angkutan umum, sertakan izin trayek
- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
- Bukti pembayaran uji KIR
Sedangkan bagi yang sudah pernah mengajukan uji KIR dan ingin memperpanjangnya, persyaratanya tidak terlalu rumit. Kamu hanya perlu membawa STNK kendaraan, buku KIR lama yang hampir habis masa berlakunya, serta bukti pembayaran untuk uji KIR.