5 Aturan Menyalip Menurut Undang-undang
Ada pasalnya ternyata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Berkendara tidak hanya mementingkan keselamatan diri sendiri, namun juga keselamatan orang lain. Karena itu setiap pengendara harus memerhatikan aturan lalu lintas yang berlaku. Bukan saja agar tidak ditilang polisi, tapi juga demi keselamatan bersama.
Salah satu aktivitas yang sering dilakukan secara keliru oleh pengendara adalah menyalip. Yup, menyalip kendaraan di depan itu ternyata ada tata kramanya loh. Bahkan ada pasalnya.
Peraturan tentang menyalip ini ada di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa aturan tentang menyalip yang terdapat pada pasal 109, 110, dan 111.
1. Melewati jalur sebelah kanan
Dalam pasal 109 ayat (1), dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Baca Juga: 5 Gejala CVT Motor Matic Bermasalah, Jangan Diabaikan!