TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Aturan Menyalip Menurut Undang-undang 

Ada pasalnya ternyata

thecarexpert.co.uk

Jakarta, IDN Times – Berkendara tidak hanya mementingkan keselamatan diri sendiri, namun juga keselamatan orang lain. Karena itu setiap pengendara harus memerhatikan aturan lalu lintas yang berlaku. Bukan saja agar tidak ditilang polisi, tapi juga demi keselamatan bersama. 

Salah satu aktivitas yang sering dilakukan secara keliru oleh pengendara adalah menyalip. Yup, menyalip kendaraan di depan itu ternyata ada tata kramanya loh. Bahkan ada pasalnya.

Peraturan tentang menyalip ini ada di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa aturan tentang menyalip yang terdapat pada pasal 109, 110, dan 111.

1. Melewati jalur sebelah kanan

korkortonline.com

Dalam pasal 109 ayat (1), dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Baca Juga: 5 Gejala CVT Motor Matic Bermasalah, Jangan Diabaikan!

2. Dalam situasi tertentu, boleh melewati jalur kiri

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Kemudian dalam ayat (2) dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

3. Tidak boleh melalui jika kendaraan di depan sudah memberi isyarat

Ilustrasi. autoexpress.co.uk

Masih di pasal yang sama, ayat (3) menyebutkan, jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi dilarang melewati kendaraan tersebut.

4. Berikan ruang gerak yang cukup pada kendaraan yang berlawanan arah

nlc.hu

Berpindah ke pasal 110, dalam ayat (1) dijelaskan bahwa bahwa pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.

Kemudian berlanjut pada ayat (2), jika pengemudi tadi terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya