Begini Cara Mengecek Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat
Ternyata ada banyak, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Seorang perempuan harus berurusan dengan TNI setelah memamerkan mobil sedan berpelat dinas TNI di media sosial. Sebab ternyata pelat nomor tersebut palsu.
"Pelat nomornya tidak teregistrasi atau bodong. Ini sedang dilacak oleh Satprov Denma," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/3/2021).
Pelat nomor kendaraan memang bisa dicek legalitasnya. Bahkan kamu bisa mengecek mobil berpelat sipil tanpa harus datang ke Samsat. Caranya bisa kamu lihat di sini.
Sementara untuk mobil dinas milik instansi tertentu bisa dicek dengan melihat nomor pada pelatnya. Berikut daftar pelat nomor mobil pejabat.
Baca Juga: Cara Gampang Mengecek Pelat Nomor Kendaraan, Gak Harus ke Samsat
1. Mobil dinas eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Pelat nomor mobil-mobil dinas eksekutif, yudikatif, dan legislatif berwarna hitam seperti umumnya pelat nomor mobil. Yang membuat mereka berbeda adalah nomor pelat tersebut.
Pelat nomor pada kendaraan yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Ketua dan Wakil Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah, MK (Mahkamah Konstitusi), KY (Komisi Yudisial), hingga jajaran Kementerian Republik Indonesia adalah salah satu jenis pelat yang paling mudah dibedakan, yaitu selalu berawalan dengan huruf ‘RI’.
Presiden memakai pelat nomor RI 1, sementara Wakil Presiden menggunakan pelat nomor RI 2, begitu seterusnya.