TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Mengecek Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat 

Ternyata ada banyak, lho!

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, IDN Times – Seorang perempuan harus berurusan dengan TNI setelah memamerkan mobil sedan berpelat dinas TNI di media sosial. Sebab ternyata pelat nomor tersebut palsu. 

"Pelat nomornya tidak teregistrasi atau bodong. Ini sedang dilacak oleh Satprov Denma," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/3/2021).

Pelat nomor kendaraan memang bisa dicek legalitasnya. Bahkan kamu bisa mengecek mobil berpelat sipil tanpa harus datang ke Samsat. Caranya bisa kamu lihat di sini.  

Sementara untuk mobil dinas milik instansi tertentu bisa dicek dengan melihat nomor pada pelatnya. Berikut daftar pelat nomor mobil pejabat.

Baca Juga: Cara Gampang Mengecek Pelat Nomor Kendaraan, Gak Harus ke Samsat

1. Mobil dinas eksekutif, yudikatif, dan legislatif

Antara FOTO/Rosa Panggabean

Pelat nomor mobil-mobil dinas eksekutif, yudikatif, dan legislatif berwarna hitam seperti umumnya pelat nomor mobil. Yang membuat mereka berbeda adalah nomor pelat tersebut.

Pelat nomor pada kendaraan yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Ketua dan Wakil Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah, MK (Mahkamah Konstitusi), KY (Komisi Yudisial), hingga jajaran Kementerian Republik Indonesia adalah salah satu jenis pelat yang paling mudah dibedakan, yaitu selalu berawalan dengan huruf ‘RI’.

Presiden memakai pelat nomor RI 1, sementara Wakil Presiden menggunakan pelat nomor RI 2, begitu seterusnya.

2. Mobil dinas pejabat sekretariat negara

Twitter

Pasti kalian sering melihat mobil-mobil dengan pelat berakhiran RFS. Nah, pelat dengan akhiran huruf seperti itu biasanya digunakan oleh pejabat Sekretariat Negara. Selain RFS, masih banyak lho pelat dengan akhiran RF lainnya.

3. Pejabat TNI dan Polri

Twitter/@TMCPoldaMetro

Pejabat TNI dan Polri juga menggunakan pelat berakhiran RF lho. Biasanya akhiran ini disesuaikan dengan cabang angkatannya.

Misalkan untuk TNI menggunakan pelat RFD berarti untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, dan RFU untuk Angkatan Udara. Sedangkan untuk polisi diakhiri dengan RFP.

Masih ada pejabat lain, mulai dari Eselon III hingga V (setara administrator, pengawas, dan pejabat pelaksana) yang menggunakan plat berakhiran RF, seperti RFO, RFH, RFQ dan beragam pelat RF lainnya.

Baca Juga: Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil Listrik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya