Bagi sebagian pengendara, ditilang polisi bisa menjadi momen yang menegangkan. Apalagi jika belum pernah mengalaminya sebelumnya, atau tidak tahu hak dan kewajiban yang berlaku dalam proses tilang. Padahal, jika kamu memahami prosedurnya, proses tilang bisa dilalui dengan tenang dan lancar, tanpa perlu rasa takut berlebihan.
Polisi berhak menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, baik itu tidak membawa surat-surat, melanggar rambu, atau tidak mengenakan perlengkapan keselamatan. Namun sebagai warga negara, kamu juga memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan saat ditilang polisi agar tetap tenang, tertib, dan tidak dirugikan.