Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)

Intinya sih...

  • Tetap tenang dan tunjukkan sikap kooperatif saat ditilang polisi

  • Pastikan surat tilang dan bukti pelanggaran benar, serta pilih opsi membayar denda langsung atau ikut sidang

  • Hindari praktik "damai" di tempat, laporkan jika diminta uang secara tidak resmi, dan gunakan hak untuk menolak pungli

Bagi sebagian pengendara, ditilang polisi bisa menjadi momen yang menegangkan. Apalagi jika belum pernah mengalaminya sebelumnya, atau tidak tahu hak dan kewajiban yang berlaku dalam proses tilang. Padahal, jika kamu memahami prosedurnya, proses tilang bisa dilalui dengan tenang dan lancar, tanpa perlu rasa takut berlebihan.

Polisi berhak menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, baik itu tidak membawa surat-surat, melanggar rambu, atau tidak mengenakan perlengkapan keselamatan. Namun sebagai warga negara, kamu juga memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan saat ditilang polisi agar tetap tenang, tertib, dan tidak dirugikan.

1. Tetap tenang dan tunjukkan sikap kooperatif

ilustrasi dikenai tilang (pexels.com/Kindel Media)

Langkah pertama yang paling penting: jangan panik. Segera menepi dengan aman, matikan mesin, dan lepaskan helm jika kamu menggunakan motor. Tunjukkan sikap sopan dan hormat kepada petugas. Jangan membantah dengan nada tinggi atau menunjukkan sikap emosional karena bisa memperkeruh keadaan.

Jika diminta, serahkan surat-surat seperti SIM dan STNK dengan tenang. Ingat, bersikap kooperatif bukan berarti kamu mengaku salah. Itu hanya bentuk menghormati proses hukum. Jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran, kamu tetap bisa menyampaikan keberatanmu nanti dalam proses sidang atau saat mengurus e-tilang.

2. Pastikan surat tilang dan bukti pelanggaran

Ilustrasi polisi tilang pengendara mobil (pexels.com/Kindel Media)

Polisi yang menilang wajib memberikan surat tilang resmi, baik dalam bentuk fisik (untuk tilang manual) maupun e-tilang jika menggunakan kamera ETLE. Pastikan data yang tertulis pada surat tilang benar, termasuk jenis pelanggaran, tempat kejadian, serta identitas kendaraan.

Kamu akan diberikan dua pilihan: membayar denda langsung (biasanya disertai dengan jumlah maksimal denda) atau ikut sidang di pengadilan untuk menyanggah pelanggaran dan mendapatkan keputusan hakim. Untuk e-tilang, kamu bisa mengecek status dan membayar melalui situs atau aplikasi resmi yang ditentukan, seperti etle-pmj.info.

3. Hindari “damai” di tempat

Ilustrasi tilang (Unsplash/Jonathan Cooper)

Hindari memberi uang secara langsung ke petugas tanpa melalui proses resmi. Praktik “damai” di tempat termasuk gratifikasi dan bisa merugikan kedua belah pihak. Jika kamu merasa ada pelanggaran prosedur atau diminta uang secara tidak resmi, kamu bisa mencatat nama petugas (tertera di seragam), lokasi kejadian, dan waktu, lalu melapor ke Propam atau melalui layanan pengaduan polisi.

Dengan makin banyaknya sistem tilang elektronik dan transparansi pelayanan publik, kamu sebagai pengendara punya hak untuk menolak pungli dan menuntut proses hukum yang adil.

Jadi, tak perlu panik saat ditilang. Sebaliknya, patuhi prosedur, jaga sikap, dan gunakan hakmu. Selama kamu tenang, kooperatif, dan memahami prosedur, semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Jangan terpancing emosi, dan hindari membayar di luar jalur resmi. Jadikan pengalaman ditilang sebagai pengingat pentingnya tertib berlalu lintas.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team