Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Memakai Kaca Film Terlalu Gelap Bisa Ditilang?

ilustrasi jendela mobil (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Intinya sih...
  • Kaca film gelap dapat mengurangi visibilitas dan meningkatkan risiko kecelakaan
  • Tidak ada batasan persentase tingkat kegelapan kaca film yang diizinkan secara eksplisit, namun disarankan maksimal 40% untuk kaca depan dan 60% untuk kaca samping
  • Kendaraan dengan kaca film terlalu gelap dapat dikenai sanksi tilang berdasarkan pertimbangan keamanan dan kemampuan identifikasi kendaraan

Saat ini hampir semua mobil menggunakan kaca film. Sebab, kaca film selain bisa meningkatkan privacy selama berkendara juga bisa mendongkrak tampilan mobil. Namun, banyak pemilik kendaraan memasang kaca film dengan tingkat kegelapan yang sangat tinggi hingga bagian dalam mobil nyaris tak terlihat dari luar.

Akibatnya, visibilitas menjadi sangat terbatas dan ini bisa mengakibatkan kecelakaan. Selain itu, menggunakan kaca film yang kelewat gelap juga bisa memancing kecurigaan petugas. Sebenarnya, berapa tingkat kegelapan kaca film yang diizinkan dan apakah menggunakan kaca film yang terlalu gelap bisa ditilang?

1. Batas kegelapan kaca film yang diperbolehkan

Ilustrasi pemasangan kaca film mobil (auto2000)

Belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyebut secara eksplisit berapa persen tingkat kegelapan kaca film yang diperbolehkan. Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum mengacu pada aspek visibilitas atau daya pandang dari luar ke dalam kendaraan, terutama pada kaca depan dan samping pengemudi.

Idealnya, kaca film bagian depan (windshield) dan samping kanan-kiri pengemudi tidak boleh terlalu gelap sehingga masih memungkinkan orang dari luar, khususnya petugas, untuk melihat siapa saja yang ada di dalam kendaraan. Sebagai acuan, banyak produsen dan bengkel aksesoris menyarankan maksimal 40 persen kegelapan untuk kaca depan, dan 60 persen untuk kaca samping agar tetap nyaman dan tidak melanggar aturan tak tertulis yang berlaku di lapangan.

2. Dasar hukum penggunaan kaca film dalam aturan lalu lintas

Ilustrasi tilang (Unsplash/Jonathan Cooper)

Penggunaan kaca film yang terlalu gelap memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, petugas dapat menggunakan Pasal 285 ayat (1) sebagai dasar penindakan terhadap kendaraan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Meskipun isi pasal ini tidak menyebut kaca film secara spesifik, tetapi dalam praktik penegakan hukum, kaca film yang terlalu gelap bisa dianggap mengurangi visibilitas dan aspek keamanan, sehingga petugas bisa menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap persyaratan teknis kendaraan.

Selain itu, dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa kendaraan harus dapat diidentifikasi secara visual, yang berarti bagian dalam mobil harus bisa terlihat dari luar, terutama untuk alasan keamanan dan pengawasan.

3. Apakah tilang bisa langsung diberlakukan?

Polisi menilang pengendara mobil (astra-daihatsu.id)

Tilang terhadap kaca film terlalu gelap sebenarnya bersifat diskresioner, artinya sangat tergantung pada penilaian petugas di lapangan. Jika petugas tidak bisa melihat pengemudi atau penumpang karena kaca terlalu gelap, terutama dalam operasi keamanan atau pemeriksaan kendaraan tertentu, maka potensi untuk dikenakan sanksi sangat besar.

Biasanya, sebelum tilang dikeluarkan, petugas akan memberikan teguran dan meminta pengemudi membuka kaca jendela. Jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan atau pengemudi tidak kooperatif, tindakan bisa berlanjut ke proses tilang atau pemeriksaan lebih lanjut.

So, penggunaan kaca film yang terlalu gelap memang bisa berujung pada penilangan, meskipun tidak disebutkan secara tegas dalam undang-undang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan keamanan dan kemampuan identifikasi kendaraan, terutama oleh aparat penegak hukum. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us