Jakarta, IDN Times – Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali. Kendati demikian, proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan lebih mudah karena dapat secara online. Di beberapa kota besar, layanan ini sudah didukung dengan aplikasi canggih, seperti SINAR dan Samsat Digital.
Namun, bagaimana jika kamu berada di kota lain saat masa berlaku SIM hampir habis? Apakah bisa perpanjang SIM di kota lain?
Jika kamu sedang mencari informasi lengkapnya, artikel ini akan menjawab semuanya. Jadi, simak artikel ini sampai akhir, ya!