Apakah Bisa Bikin SIM KTP Luar Daerah? Begini Aturannya

Jakarta, IDN Times – Membuat SIM menjadi kebutuhan penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Biasanya, pembuatan SIM sendiri bisa diakomodasi di Polres sesuai domisili tinggal yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengendara.
Namun, bagaimana jika pengendara hendak mengurus pembuatan SIM di luar domisili KTP? Apakah bisa bikin SIM KTP luar daerah? Simak jawaban dan syarat-syaratnya dalam artikel ini!
Apakah bisa bikin SIM KTP luar daerah?

Apakah bisa membuat SIM di luar domisili? Jawabannya, bisa. Kamu bisa mendaftar, mengurus, dan menjalani tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di semua Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Termasuk yang berada di luar domisili tempat tinggalmu.
Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib kamu penuhi untuk bikin SIM di luar domisili. Beberapa syarat tersebut merupakan dokumen-dokumen terkait identitas diri, hasil tes kesehatan, psikologi, serta teori dan praktik yang telah dilakukan.
Di samping itu, berdasarkan aturan terbaru, kamu juga dapat membuat SIM secara online. Seluruh prosesnya bahkan bisa dilakukan melalui smartphone. Dengan begitu, kamu gak perlu kembali ke tempat tinggal asalmu untuk membuat SIM. Praktis banget, kan?
Syarat bikin SIM di luar domisili KTP

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, kamu perlu melampirkan dokumen persyaratan untuk bikin SIM di luar domisili KTP. Beberapa di antaranya merupakan persyaratan umum yang juga wajib dilampirkan saat bikin SIM sesuai asal tempat tinggal. Berikut daftarnya:
- KTP asli dan fotokopinya (2 lembar)
- Pas foto 3 x 4 dengan latar belakang biru (2 lembar)
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Hasil tes teori
- Hasil tes praktik.
Cara bikin SIM di luar domisili KTP

Selain mempersiapkan dokumen persyaratan, kamu juga perlu memahami prosedur pembuatan SIM lintas domisili. Umumnya, urutan prosesnya sama seperti saat membuat SIM di tempat tinggal asalmu. Adapun langkah-langkah yang perlu kamu lakukan, yakni sebagai berikut:
1. Pastikan data kependudukan terhubung secara online
Sebelum memulai proses, pastikan data kependudukan di KTP telah terintegrasi secara nasional. Dukcapil kini menyediakan layanan yang memungkinkan verifikasi data dilakukan lintas daerah. Kamu bisa mengeceknya melalui situs Dukcapil atau aplikasi IKD.
2. Kunjungi Satpas terdekat
Datanglah ke Satpas terdekat di kota tempat tinggal saat ini. Satpas ini biasanya berada di bawah koordinasi Polres setempat. Tanyakan apakah mereka sudah mendukung pembuatan SIM lintas domisili atau tidak.
3. Lengkapi dokumen persyaratan
Dokumen yang diperlukan umumnya sama dengan pembuatan SIM di daerah asal, meliputi fotokopi KTP elektronik, surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan, dan sejumlah uang untuk biaya pembuatan SIM sesuai jenis yang dipilih.
4. Lakukan tes teori dan praktik
Proses pembuatan SIM mencakup ujian teori dan praktik. Meskipun berada di luar domisili, prosedur dan materi ujian tetap seragam di seluruh Indonesia. Pastikan kamu mempersiapkan diri dengan memahami peraturan lalu lintas yang akan menjadi materi tes.
5. Bayar biaya resmi
Setelah lulus tes, kamu akan diminta membayar biaya resmi pembuatan SIM. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dibuat, seperti SIM A atau SIM C. Pastikan untuk meminta bukti pembayaran setelah kamu melunasi biaya pembuatan SIM.
6. Pengambilan SIM baru
Setelah semua proses selesai, SIM baru dapat diambil di Satpas yang sama. Biasanya, waktu pembuatan hanya memakan beberapa jam jika dokumen lengkap dan tes dinyatakan lulus.
Jadi, apakah bisa bikin SIM KTP luar daerah? Jawabannya, bisa. Kamu tetap bisa bikin SIM meskipun KTP kamu berasal dari luar daerah. Jangan ragu lagi untuk mengunjungi Satpas terdekat, ya! Kalau kamu masih butuh info terbaru seputar SIM, silakan kunjungi IDN Times.