Apakah Mobil Baru yang Terbakar Bisa Diklaim Asuransi?

- Perlindungan dasar dalam asuransi kendaraan
- Pentingnya investigasi penyebab kebakaran
- Prosedur klaim mobil terbakar
Kasus mobil baru yang terbakar mendadak kerap terjadi akhir-akhir ini. Situasi ini tentu membuat pemilik merasa khawatir, apalagi jika mobil tersebut masih berusia hitungan hari atau bulan sejak dibeli. Dengan harga yang tidak murah, pertanyaan besar pun muncul: apakah mobil baru yang mengalami kebakaran bisa langsung diklaim ke pihak asuransi?
Jawabannya tidak sesederhana iya atau tidak. Kemungkinan klaim diterima sangat bergantung pada jenis polis yang dimiliki, isi perjanjian kontrak, serta hasil investigasi penyebab kebakaran. Tidak semua kerusakan otomatis ditanggung asuransi, karena selalu ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
1. Perlindungan dasar dalam asuransi kendaraan

Asuransi kendaraan umumnya terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk atau Comprehensive. Pada polis TLO, klaim baru dapat diajukan jika kendaraan mengalami kerusakan sangat parah lebih dari 75 persen atau hilang karena pencurian. Jika mobil terbakar habis, maka polis TLO biasanya dapat digunakan.
Sementara itu, polis All Risk memberikan perlindungan lebih luas, mencakup kerusakan kecil, kecelakaan, hingga kebakaran. Tidak heran jika pemilik mobil baru sering memilih polis All Risk karena manfaatnya lebih menyeluruh. Dengan demikian, mobil baru yang terbakar memang berpeluang besar untuk bisa diklaim asuransi, asalkan polis yang dimiliki sesuai.
2. Pentingnya investigasi penyebab kebakaran

Setiap klaim kebakaran kendaraan akan melewati proses investigasi dari pihak asuransi. Proses ini bertujuan memastikan bahwa kebakaran bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat pemilik. Jika insiden terjadi karena korsleting listrik bawaan pabrik atau masalah teknis yang masih dalam standar penggunaan normal, maka klaim umumnya dapat diterima. Bahkan dalam beberapa kasus, garansi dari produsen bisa ikut berperan.
Namun, jika penyebab kebakaran berasal dari modifikasi kelistrikan yang tidak resmi, pemasangan aksesori sembarangan, atau bahkan tindakan disengaja untuk memperoleh uang pertanggungan, klaim sangat mungkin ditolak. Oleh karena itu, catatan servis resmi dan bukti penggunaan sesuai aturan akan sangat membantu memperkuat klaim.
3. Prosedur klaim mobil terbakar

Setelah insiden terjadi, pemilik kendaraan sebaiknya segera melapor kepada pihak asuransi. Umumnya, laporan harus dilakukan dalam waktu paling lambat tiga kali dua puluh empat jam. Setelah laporan masuk, dokumen yang relevan seperti polis asuransi, STNK, SIM, serta kronologi kejadian akan diminta oleh pihak asuransi. Jika tersedia, laporan dari kepolisian atau pemadam kebakaran juga bisa menjadi bukti pendukung.
Selanjutnya, tim survei dari asuransi akan melakukan pemeriksaan langsung untuk menilai kerusakan dan memastikan kebenaran insiden. Bila seluruh syarat terpenuhi dan hasil investigasi sesuai ketentuan, klaim dapat disetujui. Bentuk penggantian bisa berupa perbaikan, kompensasi sesuai nilai pertanggungan, atau bahkan penggantian unit tergantung kebijakan dan kesepakatan.
Kesimpulannya, mobil baru yang terbakar memang bisa diklaim asuransi, tetapi ada banyak faktor yang menentukan. Jenis polis, penyebab kebakaran, hingga kelengkapan dokumen sangat berpengaruh terhadap hasil klaim. Karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk benar-benar memahami isi polis sejak awal agar tidak terkejut saat menghadapi risiko besar. Dengan persiapan yang matang, perlindungan asuransi bisa menjadi penolong yang nyata di saat musibah datang.