Suasana ujian SIM di sarpras Satlantas Polres Magetan. IDN Times/Riyanto.
Walaupun sudah tidak memerlukan tes praktik, ada dua jenis tes lain yang wajib kamu ikuti saat memperpanjang dokumen ini. Berikut detailnya:
Tes ini meliputi pemeriksaan dasar seperti penglihatan, pendengaran, tekanan darah, dan kondisi fisik lainnya. Tes kesehatan ini bisa kamu lakukan secara langsung di lokasi perpanjangan, baika Satpas, Gerai SIM, atau SIM Keliling. Selain itu, bisa pula mengikuti tes online melalui platform e-Rikkes pada link https://erikkes.id.
Mulai 2024, perpanjangan SIM di Indonesia juga mewajibkan tes psikologi. Tes ini dirancang untuk menilai aspek kognitif, kepribadian, dan psikomotorik kamu sebagai pengemudi. Kamu bisa mengikuti tes ini secara daring melalui app.eppsi.id atau langsung di lokasi perpanjangan SIM. Hasilnya berupa sertifikat yang berlaku selama 6 bulan dan dokumennya wajib dilampirkan saat mengajukan perpanjangan.