Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Bisa Perpanjang SIM di Kota Lain? Begini Aturannya

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)
ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)

Jakarta, IDN Times – Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali. Kendati demikian, proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan lebih mudah karena dapat secara online. Di beberapa kota besar, layanan ini sudah didukung dengan aplikasi canggih, seperti SINAR dan Samsat Digital.

Namun, bagaimana jika kamu berada di kota lain saat masa berlaku SIM hampir habis? Apakah bisa perpanjang SIM di kota lain?

Jika kamu sedang mencari informasi lengkapnya, artikel ini akan menjawab semuanya. Jadi, simak artikel ini sampai akhir, ya!

Apakah bisa perpanjang SIM di kota lain?

ilustrasi SIM C (facebook.com/Muhamad Dani Lutfi)
ilustrasi SIM C (facebook.com/Muhamad Dani Lutfi)

Ya, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di kota lain. Kamu tidak perlu kembali ke kota asalmu untuk memperpanjang SIM kendaraan karena prosesnya bisa dilakukan secara online maupun offline.

Layanan perpanjangan SIM secara offline bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat maupun Pelayanan SIM Keliling. Sementara itu, proses perpanjangan secara daring bisa diajukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh gratis di Google Playstore.

Kendati bisa dilakukan secara online kapan pun dan di mana pun, kamu perlu mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan juga mengetahui prosedur mengurus perpanjangannya dengan teliti agar prosesnya berjalan lancar.

Syarat perpanjang SIM di kota lain

Pelayanan SIM di Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pelayanan SIM di Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Perpanjangan SIM di luar kota domisili dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan untuk memenuhi proses perpanjangan SIM tersebut. Dilansir laman Digital Korlantas Polri, berikut adalah syarat perpanjangan SIM di kota lain:

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Bukti hasil tes psikologi
  4. Bukti tes RIKKES jasmani
  5. Pas foto dengan berlatar biru
  6. Foto tanda tanganmu di kertas putih polos.

Prosedur perpanjang SIM di kota lain secara online

tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri (dok. Google Play)
tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri (dok. Google Play)

Perpanjangan SIM secara online lebih praktis buat kamu yang gak punya cukup waktu untuk mengantre di Kantor Satpas maupun Pelayanan SIM Keliling. Prosedurnya pun relatif lebih sederhana dan bisa dilakukan melalui smartphone saja. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Buat akun dengan cara daftar pada menu Register
  3. Lanjutkan dengan memilih menu "SIM",
  4. Setelah itu, pilih opsi "Permohonan Perpanjangan SIM"
  5. Isi seluruh data yang diminta dan unggah dokumen yang diperlukan
  6. Setelah semua terisi lengkap, dapatkan kode verifikasi melalui email
  7. Masukan kode verifikasi ke kolom yang tersedia
  8. Pastikan mengisi kode yang benar, lalu tekan tombol "Kirim"
  9. Kamu akan mendapatkan email berisi instruksi pembayaran biaya
  10. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera 
  11. Sistem akan melakukan verifikasi data dan dokumen
  12. Setelah semua tahapan dilakukan, SIM baru siap dikirim ke alamatmu.

Itulah informasi terkait apakah bisa perpanjang SIM di kota lain beserta syarat dan prosedur mengurusnya. Semoga cukup untuk menjawab rasa penasaranmu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Uswatun Khasanah
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us