ilustrasi membeli mobil (freepik.com/senivpetro)
Meskipun punya satu motor dan satu mobil tidak kena pajak progresif, kamu tetap perlu tahu cara menghitung pajak progresifnya. Siapa tahu suatu saat kamu beli kendaraan kedua, kan?
Nah, untuk menghitung pajak progresif, kamu perlu tahu beberapa hal berikut:
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) ini adalah nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak
Koefisien atau bobot kendaraan, biasanya ditetapkan 1 untuk kendaraan pribadi
Tarif progresif yang berarti tarif pajak yang berbeda untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya
SWDKLLJ yang adalah sumbangan wajib untuk asuransi kecelakaan lalu lintas.
Adapun di Jakarta misalnya, tarif pajak progresif kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
Jadi, semakin banyak kendaraan dari jenis yang sama, makin tinggi pula tarif pajak progresif yang harus dibayarkan.
Rumus menghitung pajak progresif
Rumus umum pajak progresif:
Pajak Kendaraan = (NJKB × Koefisien × Tarif Progresif) + SWDKLLJ
Misalnya, mobil pertamamu dikenai pajak 2%, kalau PKB di STNK tertulis Rp4 juta, berarti NJKB mobilmu kira-kira Rp200 juta.
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah punya satu motor dan satu mobil kena pajak progresif atau tidak. Selama motor dan mobilmu adalah kendaraan pertama dari masing-masing jenisnya, kamu hanya perlu membayar pajak tahunan biasa, kok. Semoga ulasan ini membantu, ya.