Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenapa Kendaraan Atas Nama PT Tidak Kena Pajak Progresif?

Kenapa Kendaraan Atas Nama PT Tidak Kena Pajak Progresif?
ilustrasi beli mobil (freepik.com/prostooleh)
Intinya sih...
  • Kendaraan atas nama PT tidak kena pajak progresif karena Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 menetapkan tarif tetap 2% untuk kendaraan badan usaha, tanpa kenaikan meski jumlahnya banyak.
  • Pemerintah memberikan tarif tetap bagi kendaraan perusahaan untuk meringankan biaya operasional agar bisnis tetap kompetitif dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Pajak progresif kendaraan pribadi dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan atas nama dan alamat sama, mulai dari 2% untuk kendaraan pertama dan naik tiap tambahan unit.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kendaraan bisa didaftarkan atas nama perusahaan, lho. Menariknya, kendaraan atas nama PT tersebut tidak dikenakan pajak progresif layaknya motor atau mobil pribadi.

Sebetulnya, kenapa kendaraan atas nama perusahaan tidak kena pajak progresif? Untuk tahu penjelasannya, simak artikel IDN Times berikut sampai habis.

Kenapa kendaraan atas nama perusahaan tidak kena pajak progresif?

Sebagiamana disebutkan sebelumnya, kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif. Hal itu diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan tarif tetap 2 persen untuk kendaraan perusahaan tanpa kenaikan meski jumlah armadanya banyak.

Lebih lanjut, pemerintah ingin mendorong dunia usaha dengan meringankan beban pajak kendaraan operasionalnya. Jika setiap tambahan armada dikenakan tarif progresif, biaya perusahaan akan melonjak dan menghambat investasi. Kendati demikian, kebijakan tarif tetap membantu bisnis agar selalu kompetitif dan roda ekonomi terus bergerak.

Alasan lainnya, pajak progresif sendiri dibuat untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi, bukan armada usaha. Perhitungan progresif berdasarkan NIK dan alamat akan rumit jika diterapkan ke perusahaan dengan banyak cabang. Nah, dengan tarif flat 2 persen, proses administrasinya menjadi sederhana dan jelas bagi perusahaan serta pemerintah.

Berapa pajak progresif kendaraan bermotor?

Berapa pajak progresif kendaraan bermotor?
ilustrasi mengendarai mobil (pexels.com/Lisa from Pexels)

Nah, sekarang kamu mungkin penasaran, sebenarnya berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor? Jawabannya tergantung daerah, tapi mari lihat contoh paling umum berikut ini. Di DKI Jakarta, mulai 2025 berlaku aturan baru dengan tarif seperti ini:

  • Kendaraan pertama 2%
  • Kendaraan kedua 3%
  • Kendaraan ketiga 4%
  • Kendaraan keempat 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya 6%

Tarif tersebut dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah faktor bobot yang menyesuaikan jenis dan fungsi kendaraan. Jadi, jika kamu punya dua mobil pribadi atas nama dan alamat sama, mobil kedua akan dikenakan tarif 3 persen, bukan 2 persen seperti mobil pertama.

Untuk perbandingan, Jawa Barat memiliki tarif progresif yang sedikit lebih rendah, mulai dari 1,75 persen buat kendaraan pertama dan naik 0,5 persen setiap penambahan unit. Selanjutnya, 3,75 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Nah, sekarang kamu sudah paham kenapa kendaraan atas nama perusahaan tidak kena pajak progresif, kan? Bagi kamu yang berencana menambah kendaraan pribadi, memahami pajak progresif sangat penting agar tidak kaget saat membayar pajak tahunannya.

FAQ seputar kenapa kendaraan atas nama perusahaan tidak kena pajak progresif

1. Mengapa kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif?

Karena Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 menetapkan tarif tetap 2% untuk kendaraan badan usaha, tanpa kenaikan meski jumlahnya banyak.

2. Apa tujuan pemerintah memberikan tarif tetap bagi kendaraan perusahaan?

Untuk meringankan biaya operasional perusahaan agar bisnis tetap kompetitif dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

3. Bagaimana pajak progresif kendaraan pribadi dihitung?

Tarif dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan atas nama dan alamat sama, mulai 2% untuk kendaraan pertama dan naik tiap tambahan unit.

4. Apakah individu boleh mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan?

Boleh saja asalkan perusahaan tersebut sah secara hukum dan memiliki dokumen lengkap seperti akta pendirian dan NPWP badan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Kenapa Daihatsu Rocky Banyak Dipilih Anak Muda? Ini Alasannya

12 Okt 2025, 18:31 WIBAutomotive