Setiap kendaraan yang melaju di jalan raya wajib memiliki pelat nomor. Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berfungsi sebagai identitas unik setiap kendaraan. Pelat ini berisi kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Jadi, setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor yang berbeda.
Tapi ada beberapa kasus ketika satu pelat nomor digunakan di dua kendaraan berbeda. Biasa pelat yang digunakan adalah pelat dinas dari instansi tertentu. Nah, pertanyaannya apakah pelat nomor yang sama, termasuk pelat dinas, bisa digunakan di dua kendaraan berbeda?