Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelat nomor (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)
ilustrasi pelat nomor (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)

Intinya sih...

  • Ketentuan Hukum tentang TNKB

  • Pelat nomor hanya berlaku untuk satu kendaraan, pelat ganda ilegal dan berisiko pidana.

  • Kemungkinan Duplikasi dan Kesalahan

  • Duplikasi pelat bisa terjadi akibat pemalsuan, pencurian identitas, atau kesalahan registrasi ulang.

  • Bagaimana dengan Pelat Khusus atau Pelat Dinas?

  • Pelat khusus tetap tunduk pada prinsip satu pelat untuk satu kendaraan, ada pengecualian untuk diplomatik atau rahasia tertentu.

Setiap kendaraan yang melaju di jalan raya wajib memiliki pelat nomor. Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berfungsi sebagai identitas unik setiap kendaraan. Pelat ini berisi kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Jadi, setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor yang berbeda.

Tapi ada beberapa kasus ketika satu pelat nomor digunakan di dua kendaraan berbeda. Biasa pelat yang digunakan adalah pelat dinas dari instansi tertentu. Nah, pertanyaannya apakah pelat nomor yang sama, termasuk pelat dinas, bisa digunakan di dua kendaraan berbeda?

1. Ketentuan hukum tentang TNKB

ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/George Sultan)

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB diterbitkan khusus untuk satu kendaraan saja. Artinya, satu nomor pelat hanya berlaku untuk satu kendaraan tertentu, dengan jenis, warna, dan identitas yang telah tercatat resmi di data kendaraan nasional. Bila ditemukan dua kendaraan yang memiliki pelat nomor yang sama, maka salah satunya (atau bahkan keduanya) sangat mungkin terindikasi ilegal atau palsu.

Pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pemalsuan dokumen, termasuk pelat nomor kendaraan, dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun. Oleh karena itu, kepemilikan kendaraan dengan pelat nomor ganda bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga berisiko tinggi secara hukum.

2. Kemungkinan duplikasi dan kesalahan

ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Yura Forrat)

Meski sistem TNKB sudah berbasis digital dan diawasi ketat, duplikasi pelat bisa saja terjadi akibat pemalsuan, pencurian identitas kendaraan, atau kesalahan dalam registrasi ulang. Misalnya, seseorang mencetak sendiri pelat nomor dengan nomor kendaraan milik orang lain untuk menghindari pajak progresif atau tindak kriminal lain seperti tilang elektronik. Kasus seperti ini sering kali terungkap saat aparat kepolisian melakukan razia dan mengecek kesesuaian pelat dengan data kendaraan (nomor rangka dan nomor mesin).

Jika seseorang menemukan kendaraan lain menggunakan nomor pelat yang sama dengan kendaraannya, disarankan segera melapor ke SAMSAT atau kepolisian. Pelaporan ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas kendaraan, serta untuk menjaga nama baik pemilik sah di kemudian hari.

3. Bagaimana dengan pelat khusus atau pelat dinas?

ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Magda Ehlers)

Pelat nomor khusus seperti pelat dinas, pelat merah, atau pelat rahasia milik instansi pemerintahan atau TNI/Polri pun tetap tunduk pada prinsip satu pelat untuk satu kendaraan. Namun, untuk pelat diplomatik atau kendaraan rahasia tertentu, kadang ada pengecualian administrasi, tetapi tetap tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh dua kendaraan secara bersamaan.

Jadi, secara hukum, tidak diperbolehkan satu nomor pelat digunakan oleh dua kendaraan yang berbeda. Karena pelat nomor adalah identitas tunggal kendaraan yang tercatat resmi dalam sistem kepolisian. Jika ada kendaraan yang menggunakan pelat ganda atau palsu, maka tindakan tersebut bisa berujung pada sanksi pidana.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team