Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sengaja Menutupi Pelat Nomor, Sanksi Ini Menanti!

ilustrasi pelat nomor (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)
Intinya sih...
  • Pengendara menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik dengan risiko keselamatan dan keamanan publik.
  • Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 wajibkan pelat nomor terpasang di depan dan belakang kendaraan dengan jelas.
  • Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 dan kendaraan dapat disita sementara sebagai bagian dari proses penindakan.

Ada saja kelakuan pengendara untuk menghindari tilang elektronik, salah satunya dengan menutupi pelat nomor saat melintas di jalur yang ada kamera ETLE-nya. Dengan menutupi pelat nomor, kamera pengintai tidak akan bisa mengidentifikasi nomor kendaraan. Dengan begitu, pengendara bebas dari tilang elektronik.

Padahal, tindakan menutupi pelat nomor bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan dan keamanan publik. Nah, berikut sanksi yang akan menanti para pengendara yang suka menutupi pelat nomor kendaraan mereka. 

1. Dasar hukum pelat nomor kendaraan

Ilustrasi polisi lalu lintas (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 68 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan dikeluarkan oleh kepolisian. TNKB atau pelat nomor tersebut harus terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan, serta dapat dibaca dengan jelas.

Sementara itu, pelanggaran terkait pelat nomor diatur dalam Pasal 280 UU yang sama. Disebutkan bahwa pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau menutupinya sehingga tidak dapat terbaca, bisa dikenai sanksi. Aturan ini dibuat untuk menjamin sistem pengawasan dan identifikasi kendaraan berjalan lancar, termasuk untuk kepentingan tilang elektronik yang kini semakin luas diterapkan.

2. Sanksi bagi pemilik kendaraan yang menutupi pelat nomor

ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Yura Forrat)

Bagi pengendara yang ketahuan menutupi pelat nomor secara sengaja, ancaman hukumnya cukup tegas. Berdasarkan Pasal 280, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000, atau sanksi lain sesuai dengan kebijakan petugas di lapangan. Selain itu, kendaraan yang melanggar juga dapat diberhentikan di tempat, dan pelat nomornya bisa disita sementara sebagai bagian dari proses penindakan.

Penutupan pelat nomor dianggap sebagai upaya menghilangkan jejak atau menghindari tanggung jawab hukum. Ini termasuk tindakan yang tidak bisa ditoleransi, apalagi bila dikaitkan dengan upaya menghindari rekaman kamera tilang elektronik.

3. Dampak negatif menutupi pelat nomor

ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/George Sultan)

Selain persoalan hukum, menutupi pelat nomor juga bisa berdampak buruk bagi keselamatan publik. Dalam banyak kasus kecelakaan atau kejahatan di jalan raya, pelat nomor adalah petunjuk utama untuk melacak pelaku atau pemilik kendaraan. Jika pelat nomor tidak terlihat, proses identifikasi dan penegakan hukum akan jauh lebih sulit.

Lebih dari itu, tindakan ini juga mencerminkan kurangnya kesadaran berkendara secara bertanggung jawab. Di era digital dan sistem tilang otomatis, menutupi pelat nomor bukanlah solusi cerdas, melainkan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

So, menutupi pelat nomor kendaraan, dengan alasan apapun, adalah tindakan yang melanggar hukum dan berisiko tinggi. Selain dapat dikenai denda hingga Rp 500.000, hal ini juga menyulitkan aparat dan membuka celah bagi penyalahgunaan kendaraan.

Untuk itu, pastikan pelat nomor kendaraan Anda selalu terpasang dengan baik dan terlihat jelas, demi mendukung keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas bersama.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us