Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Sidang Tilang Bisa Diwakilkan? Berikut Prosedurnya

ilustrasi seorang pengendara motor terkena tilang (dok. Polresta Balikpapan)
Intinya sih...
  • Sidang tilang bisa diwakilkan sesuai Pasal 213 KUHAP
  • Syarat mewakilkan sidang termasuk surat kuasa, bukti tilang, identitas perwakilan, dan pemahaman kasus
  • Opsi lain jika tidak bisa hadir berupa verstek, penitipan denda, dan sistem e-tilang

Kena tilang dan harus menghadiri sidang? Jika iya, mungkin kamu bertanya-tanya, apakah sidang tilang bisa diwakilkan jika berhalangan hadir? Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat atau berdomisili jauh dari lokasi pengadilan.

Pada artikel ini IDN Times coba menjelaskan prosedur sidang tilang dan apakah tilang bisa diwakilkan atau tidak. Dengan memahami aturan dan prosedurnya, kamu bisa mengambil keputusan terbaik jika suatu saat terkena tilang. 

Apakah sidang tilang bisa diwakilkan?

potret loket pengambilan STNK yang kena tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri)

Ya, sidang tilang memang bisa diwakilkan. Kemungkinan untuk mewakilkan sidang tilang ini diatur dalam Pasal 213 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyatakan bahwa terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.

Namun, perlu diingat bahwa meskipun sidang bisa diwakilkan, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipatuhi. Hal ini untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan semestinya dan hak-hak pelanggar tetap terlindungi.

Syarat mewakilkan sidang tilang

ilustrasi suasana di ruas jalan yang diawasi oleh kamera pengawas sistem tilang elektronik (dok. Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang)

Jika berencana untuk mewakilkan sidang tilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya: 

  • Surat kuasa

Perwakilan yang akan menghadiri sidang tilang harus membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan perwakilan sebagai penerima kuasa. Surat kuasa ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kamu telah memberikan wewenang kepada orang lain untuk mewakilimu dalam sidang tilang.

  • Bukti tilang

Selain surat kuasa, perwakilan juga harus membawa bukti tilang berupa register tilang berwarna merah yang diterima saat penilangan. Bukti tilang ini penting karena berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan dan akan digunakan sebagai acuan dalam sidang.

  • Identitas perwakilan

Perwakilan harus membawa kartu identitas yang sah, seperti KTP, untuk membuktikan identitasnya saat menghadiri sidang.

  • Pemahaman kasus

Pastikan perwakilan yang kamu tunjuk memahami dengan baik kasus tilang yang dialami. Ini penting agar mereka dapat memberikan penjelasan yang tepat jika diperlukan selama sidang.

Opsi lain jika tidak bisa hadir

potret loket pengambilan STNK yang kena tilang di Kejaksaan Negeri (dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri)

Selain mewakilkan, ada beberapa opsi lain yang bisa kamu pertimbangkan jika tidak bisa hadir. Opsi-opsi ini disediakan oleh sistem hukum untuk memberikan fleksibilitas kepada pelanggar lalu lintas untuk tetap menjaga integritas proses hukum.

  • Verstek (putusan tanpa kehadiran terdakwa)

Jika tidak bisa hadir dan tak mengirimkan perwakilan, hakim akan memutus perkara secara verstek. Kamu bisa mengambil putusan dan barang bukti di kejaksaan setelah sidang selesai.

  • Penitipan denda

Kamu bisa menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan. Namun, jumlah denda yang dititipkan harus sesuai dengan denda maksimal yang tertera di undang-undang.

  • E-tilang

Beberapa daerah sudah menerapkan sistem e-tilang yang memungkinkan pelanggar untuk membayar denda tanpa harus menghadiri sidang.

Sekarang kamu sudah tahu jawaban dari apakah sidang tilang bisa diwakilkan, kan? Meski bisa, tapi ingat bahwa menghadiri sidang sendiri tetap menjadi pilihan terbaik jika memungkinkan. Terpenting, pastikan selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari tilang ya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Dwi Agustiar
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us