Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Aturannya

bagian belakang Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Andi Muhammad Ihsan)
bagian belakang Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Andi Muhammad Ihsan)

Jakarta, IDN Times – SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara di Indonesia. Masa berlaku SIM 5 tahun sejak diterbitkan dan harus diperpanjang sebelum habis. Kendati demikian, masih banyak orang yang lupa memperpanjangnya hingga melewati tenggat waktu.

Saat SIM sudah melewati tanggal berlaku, prosedur perpanjangannya bisa berbeda dari SIM aktif. Jadi, apakah SIM mati bisa diperpanjang atau ada syarat khusus yang harus dipenuhi? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini, yuk!

Apakah SIM mati bisa diperpanjang?

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)
ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)

SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang sehingga membuat baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus membuat yang baru.

Proses pembuatan SIM baru karena telat diperpanjang dimulai dari awal, termasuk mengikuti tes teori dan ujian praktik. Biaya yang dikenakan juga sesuai dengan tarif pembuatan SIM baru, bukan tarif perpanjangan. Kendati demikian, ada dispensasi bagi SIM yang telat diperpanjang karena keadaan tertentu sehingga tak perlu mengajukan pembuatan SIM baru.

Bagi yang telat memperpanjang SIM karena bertepatan dengan hari libur nasional, perpanjangan masih bisa dilakukan. Perpanjangan ini dapat dilakukan di kantor Satpas terdekat atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Syarat pembuatan SIM baru secara online

ilustrasi layanan SIM Keliling di Sleman. (IDN Times/Paulus Risang)
ilustrasi layanan SIM Keliling di Sleman. (IDN Times/Paulus Risang)

Kamu juga gak perlu khawatir jika harus membuat SIM baru setelah telat memperpanjangnya. Pasalnya, kini kamu bisa mengajukan pembuatan SIM baru secara online. Saat ini pembuatan SIM baru tanpa tatap muka dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Kendati pengajuan SIM baru dapat dilakukan secara daring tetap ada dokumen yang perlu disiapkan untuk melengkapi persyaratannya. Dilansir Digital Korlantas, berikut adalah dokumen persyaratan untuk membuat SIM baru secara online:

  1. KTP asli dan fotokopi (sesuai domisili atau e-KTP)
  2. Hasil tes psikologi melalui aplikasi atau situs epPsi SIM
  3. Surat keterangan sehat dari dokter melalui situs e-Rikkes SIM
  4. Bukti lulus ujian teori dan praktik yang dilakukan di Satpas.

Cara membuat SIM secara online

tampilan aplikasi Digital Korlantas POLRI (dok. Google Play Store)
tampilan aplikasi Digital Korlantas POLRI (dok. Google Play Store)

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI terbilang cukup mudah, kok. Kamu bisa ikuti langkah-langkah yang perlu ikuti untuk membuat SIM baru:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store
  2. Registrasi akun menggunakan NIK dan data pribadi
  3. Pilih jenis SIM yang ingin kamu buat
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM melalui bank yang tersedia
  6. Selanjutnya, ikuti ujian teori online langsung di aplikasi
  7. Jadwalkan ujian praktik di Satpas terdekat
  8. Jika lulus, SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat atau bisa diambil langsung.

Nah, itulah penjelasan terkait apakah SIM mati bisa diperpanjang. Semoga artikel ini cukup menjawab rasa penasaranmu, ya. Biar kamu gak perlu repot membuat SIM baru, pastikanselalu memeriksa masa berlaku SIM agar tidak terlambat memperpanjangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Uswatun Khasanah
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us