Bagi kamu pemilik kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang harus dimiliki. Terlepas dari itu, perlu diketahui bahwa proses penerbitan STNK dan BPKB berbeda.
STNK diterbitkan setelah pemilik kendaraan menyelesaikan pendaftaran dan pembayaran pajak di Samsat. Sementara itu, BPKB dikeluarkan setelah proses registrasi yang mencakup cek fisik kendaraan.
Namun, terkadang muncul pertanyaan mengenai apakah STNK dan BPKB keluar bersamaan atau ada proses berbeda yang harus dilalui. Nah, untuk tahu jawabannya, simak ulasan berikut.