Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Bagi kamu pemilik kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang harus dimiliki. Terlepas dari itu, perlu diketahui bahwa proses penerbitan STNK dan BPKB berbeda.

STNK diterbitkan setelah pemilik kendaraan menyelesaikan pendaftaran dan pembayaran pajak di Samsat. Sementara itu, BPKB dikeluarkan setelah proses registrasi yang mencakup cek fisik kendaraan.

Namun, terkadang muncul pertanyaan mengenai apakah STNK dan BPKB keluar bersamaan atau ada proses berbeda yang harus dilalui. Nah, untuk tahu jawabannya, simak ulasan berikut.

1. Apakah STNK dan BPKB keluar bersamaan?

ilustrasi BPKB kendaraan bermotor (instagram.com/menolak.limbah.masyarakat)

Jawaban tidak, ya. STNK umumnya keluar lebih cepat, sekitar 14 hari kerja. Sementara itu, BPKB dapat memerlukan waktu hingga 60 hari kerja setelah STNK diterbitkan. Namun, keduanya tetap diproses dalam satu tahap pendaftaran. Untuk prosesnya, akan ditangani oleh dealer yang mengurus kedua dokumen tersebut setelah kendaraan dibeli.

Dengan demikian, meskipun ada selisih waktu, STNK dan BPKB tetap diterbitkan melalui proses pendaftaran yang sama. Oleh karena itu, pemilik kendaraan memperoleh bukti kepemilikan serta izin operasional secara bersamaan.

2. Biaya tambahan untuk urus STNK dan BPKB

Editorial Team

Tonton lebih seru di