Saat mencari kendaraan bekas di internet atau showroom kecil, mungkin kamu pernah menemukan penawaran mobil atau motor dengan embel-embel STNK Only. Harganya sering kali jauh lebih murah dibanding kendaraan sejenis yang dilengkapi dokumen lengkap.
Sekilas terdengar menggiurkan, terutama bagi pembeli yang ingin kendaraan murah untuk penggunaan terbatas. Tapi apa sebenarnya arti STNK Only? Dan apakah membeli kendaraan seperti ini aman dari sisi hukum maupun penggunaan sehari-hari?
Istilah STNK Only berarti kendaraan tersebut hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau faktur pembelian. Padahal, dalam sistem administrasi kendaraan di Indonesia, STNK dan BPKB adalah dua dokumen yang tak terpisahkan untuk membuktikan legalitas kepemilikan.