Apakah Motor Tanpa STNK Bisa Disita Polisi?

- Naik motor tanpa STNK bisa berakibat pada penyitaan kendaraan oleh polisi
- STNK merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas dan kepemilikan kendaraan
- Tidak membawa STNK dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp 500.000
Naik motor tanpa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukanlah hal sepele. Kebanyakan biker tak membawa STNK karena lupa atau tertinggal. Ada juga yang beralasan STNK hilang. Apapun alasannya, pertanyaannya tetap satu, yakni apakah motor tanpa STNK bisa disita polisi?
FYI, STNK merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas dan kepemilikan kendaraan. Tanpa STNK, petugas tidak bisa langsung mengetahui apakah motor tersebut milik pengendara yang sah atau hasil tindak kejahatan.
Nah, berikut penjelasan apa yang akan terjadi kalau kamu naik motor tanpa STNK.
1. Polisi berhak menahan kendaraan jika tidak ada STNK

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat-surat, termasuk STNK. Pasal 106 ayat (5) huruf b menyebutkan bahwa pengendara wajib membawa STNK dan menunjukkan kepada petugas saat diminta.
Jika tidak dapat menunjukkan STNK, petugas berhak melakukan penindakan, termasuk menyita kendaraan untuk sementara waktu sebagai barang bukti. Hal ini bukan berarti motor langsung dirampas atau diambil alih, tetapi hanya ditahan untuk proses klarifikasi dan pembuktian kepemilikan. Jika dalam waktu yang ditentukan pemilik bisa menunjukkan dokumen sah, kendaraan akan dikembalikan.
2. Motor tanpa STNK bisa dicurigai hasil curian

Salah satu alasan polisi bersikap tegas terhadap motor tanpa STNK adalah karena kendaraan tersebut bisa jadi merupakan hasil pencurian atau tindak pidana lainnya. STNK adalah bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi dan dimiliki secara sah.
Tanpa STNK, sangat sulit untuk membuktikan keabsahan kendaraan, dan polisi akan menganggap motor tersebut sebagai barang dalam pengawasan sampai terbukti tidak ada pelanggaran pidana.
So, jika seseorang mengendarai motor yang belum memiliki STNK karena masih proses dari dealer, maka sebaiknya membawa surat keterangan dari dealer tersebut sebagai penjelasan. Hal ini bisa membantu menghindari penyitaan saat pemeriksaan di jalan.
3. Ada sanksi pidana dan denda administratif

Tidak membawa STNK saat berkendara di jalan umum dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) UU Lalu Lintas, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Sanksi ini berlaku meskipun motor tersebut sah secara kepemilikan. Artinya, lupa membawa STNK pun tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran, walau kendaraan tidak selalu langsung disita jika identitas bisa dikonfirmasi.
Namun, jika STNK memang tidak ada atau diragukan keasliannya, maka penyitaan bisa dilakukan sebagai langkah pengamanan dan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga, motor tanpa STNK bisa saja disita oleh polisi, tergantung pada situasi dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Jika pengendara tidak bisa membuktikan kepemilikan atau legalitas kendaraan, maka petugas berwenang menahan motor tersebut sementara. Untuk menghindari risiko ini, pastikan selalu membawa STNK yang sah dan dokumen pendukung lain saat berkendara. Kedisiplinan dalam berlalu lintas bukan hanya soal keselamatan, tapi juga soal hukum.