Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Ternyata Beda Makna
ilustrasi jalan raya (pexels.com/Super cute)
  • Garis putih berfungsi sebagai pembatas lajur searah dan penanda jalan provinsi atau kabupaten, dengan bentuk putus-putus yang memperbolehkan pindah jalur serta garis utuh yang melarangnya.
  • Garis kuning menandai batas arah berlawanan sekaligus identitas jalan nasional, di mana bentuk putus-putus memperbolehkan menyalip dan garis utuh atau ganda menjadi larangan mutlak.
  • Warna kuning dipilih karena visibilitas tinggi pada kondisi buruk serta digunakan untuk larangan berhenti atau parkir di area tertentu demi menjaga kelancaran lalu lintas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di jalan ada garis putih dan garis kuning. Garis putih buat pisah mobil yang jalannya sama arah. Kalau garisnya putus-putus boleh pindah, tapi kalau utuh jangan lewat. Garis kuning buat pisah jalan dua arah. Kalau kuning putus boleh nyalip, kalau utuh jangan. Warna kuning juga biar kelihatan jelas waktu hujan atau gelap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Markah jalan berupa garis berwarna sering kali diabaikan oleh para pengguna jalan saat berkendara sehari-hari. Padahal, setiap warna dan bentuk garis yang tertera di atas permukaan aspal memiliki arti hukum serta panduan keselamatan yang sangat spesifik.

Memahami arti perbedaan warna garis tersebut sangat penting demi menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah kecelakaan. Pengetahuan ini menjadi fondasi dasar bagi setiap pengemudi agar dapat berkendara secara aman dan mematuhi aturan yang berlaku.

1. Garis putih sebagai pemisah lajur dan penanda jalan provinsi

ilustrasi jalan raya (pexels.com/Omar Ramadan)

Garis berwarna putih di atas jalan raya umumnya berfungsi sebagai pembatas lajur lalu lintas yang bergerak ke arah yang sama. Markah ini memberikan petunjuk teknis mengenai pembagian posisi kendaraan agar arus lalu lintas di jalur yang luas tetap berjalan dengan teratur tanpa saling memotong secara berbahaya. Selain itu, berdasarkan regulasi di Indonesia, markah garis putih penuh atau putus-putus ini menandakan status operasional sebagai jalan provinsi atau jalan kabupaten.

Bentuk dari garis putih ini juga menyimpan pesan tersendiri bagi setiap pengendara yang melintas. Jika garis putih dibuat putus-putus, hal tersebut menandakan bahwa kendaraan diperbolehkan berpindah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan. Sebaliknya, jika garis putih digambar secara utuh tanpa putus, maka pengemudi sangat dilarang untuk berpindah lajur ataupun melintasi garis tersebut karena area tersebut dinilai rawan kecelakaan.

2. Garis kuning sebagai pembatas arah dan penanda jalan nasional

ilustrasi jalan (pexels.com/Allan Carvalho)

Garis berwarna kuning pada dasarnya digunakan untuk menandai pembatas lalu lintas yang memiliki dua arah berlawanan sekaligus pembeda status jalan. Kehadiran markah warna kuning secara resmi menjadi identitas khusus untuk penanda jalan nasional yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Informasi ini memudahkan pengguna jalan untuk mengenali rute utama antarkota atau antarprovinsi yang sedang dilintasi.

Penerapan garis kuning juga mengikuti aturan bentuk utuh dan putus-putus untuk mengatur hak mendahului di jalur dua arah. Garis kuning tunggal yang dibuat putus-putus mengizinkan kendaraan melintasi batas untuk menyalip jika situasi jalan dari arah depan tergolong aman. Namun, apabila garis kuning dipasang secara utuh atau ganda, hal itu menjadi larangan mutlak bagi kendaraan untuk melintasi garis karena tingginya risiko tabrakan dari arah depan.

3. Tingkat bahaya dan fungsi larangan khusus warna kuning

ilustrasi jalan raya (pexels.com/𝗛&𝗖𝗢)

Pemilihan warna kuning sengaja diterapkan karena memiliki tingkat visibilitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan warna putih, terutama pada kondisi cuaca buruk. Warna kuning lebih mudah terlihat oleh mata manusia saat diterpa hujan deras, kabut tebal, ataupun dalam kondisi minim pencahayaan di malam hari. Karena alasan visibilitas tinggi inilah, warna kuning sangat tepat dipergunakan pada rute jalan nasional yang padat oleh kendaraan bermotor berukuran besar.

Selain pembatas arah pada jalan nasional, marka kuning juga kerap digunakan sebagai penanda larangan khusus di area tertentu di tepi jalan. Contohnya adalah garis kuning bergerigi atau garis kuning utuh di bahu jalan yang menandakan larangan keras untuk berhenti atau memarkirkan kendaraan di area tersebut. Memahami fungsi khusus ini membantu para pengemudi untuk menghindari sanksi pelanggaran lalu lintas serta menjaga kelancaran arus kendaraan di titik rawan kemacetan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article