Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Batas Kecepatan Maksimal, Jangan Asal Gaspol

confused.com

Jakarta, IDN Times – Memacu kendaraan memang menyenangkan. Apalagi jika kondisi jalan sedang kosong. Suara mesin yang menderu-deru dan gesekan ban di atas aspal seolah semakin menambah kenikmatan.

Itu sebabnya banyak mobil melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol. Padahal, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, ngebut di jalanan itu juga bisa melanggar aturan, loh. 

Peraturan batasan kecepatan maksimal kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor. Yuk, simak isi peraturan tersebut biar kamu gak ditilang.

1.Batas kecepatan berbeda untuk tiap jalur

confused.com

Mengutip dari akun instagram Kementerian Perhubungan, setiap kawasan jalan memiliki batas kecepatan yang berbeda-beda.

Jalan bebas hambatan, atau kalau di Indonesia masyarakat lebih familiar dengan nama jalan tol, memiliki batas kecepatan tersendiri yang lebih tinggi dibandingkan kawasan lainnya. Batas kecepatan paling rendah di jalur bebas hambatan adalah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 kilometer per jam.

Untuk jalan antar kota, kecepatan yang dianjurkan oleh Kementerian Perhubungan adalah sekitar 80 kilometer per jam. Untuk jalanan biasa kawasan dalam kota, kecepatan yang dianjurkan adalah 50 kilometer per jam, dan aturan batas kecepatan yang paling rendah diberikan untuk kawasan pemukiman, yaitu hanya 30 kilometer per jam.

2.Diawasi CCTV

Ilustrasi CCTV (Shutterstock)

Melansir dari laman resmi Gaikindo, dalam melaksanakan aturan ini pihak kepolisian bersama dengan Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap setiap kendaraan yang melintas dengan bantuan CCTV dan beberapa peralatan lainnya yang mampu menangkap kecepatan tiap kendaraan yang berlalu-lalang.

3.Sanksi pelanggaran

Dok.IDN Times/Istimewa

Tiap aturan yang dibuat tentu ada sanksi yang akan dikenakan apabila ada pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang akan diberikan bagi pelaku yang masih mengendarai kendaraan dengan melebihi batas kecepatan yang dianjurkan adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yohanes Nugroho
Eddy Rusmanto
3+
Yohanes Nugroho
EditorYohanes Nugroho
Follow Us