Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Berkendara di Bundaran yang Harus Kamu Ketahui

ilustrasi bundaran (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Tanpa disadari banyak pengendara yang menyeberang sembarangan di bundaran jalan raya. Tentu saja, kemungkinkan terjadinya kecelakaan akibat ini terbilang besar. Bahkan, gak sedikit pemberitaan tersebut muncul di banyak portal berita.

Padahal, sudah ada aturan berkendara di bundaran yang seharusnya ditaati pengendara. Nah, untuk informasi peraturan berkendaranya sendiri dapat kamu temukan pada ulasan berikut.

Aturan berkendara di bundaran jalur tunggal

Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bundaran dengan lajur tunggal gak jarang membuat pengendara bingung, utamanya saat berbelok. Agar tetap aman dan nyaman saat berkendara, kamu bisa ikuti arahan berikut.

1. Kurangi kecepatan kendaraan ketika mendakati bundaran

Kamu pasti bisa melihat rambu bundaran saat mulai mendekatinya. Untuk itu, mulailah mengurangi kecepatan kendaraan. Adapun kecepatan yang direkomendasikan adalah 24-32 kilometer per jam.

2. Menengoklah ke kanan sebelum masuk lajur kendaraan

Kendaraan yang sudah ada di lajur bundaran patut diprioritaskan. Di samping itu, mereka pun merupakan yang paling berhak menggunakan lajur. Nah, ketika hendak menyeberang, kamu perlu menengok ke kanan, saat kendaraan lenggang, kamu baru boleh masuk.

3. Gunakan lampu sein saat akan keluar lajur bundaran

Pastikan kamu menyalakan lampu sein ketika akan keluar bundaran. Dengan begitu pengendara lain akan tahu arahmu selanjutnya sehingga bisa berhati-hati. Potensi kecelakaan pun jadi kecil.

4. Hanya beri jalan pada pejalan kaki atau kendaraan darurat

Seperti yang telah dijelaskan, kendaraan yang sudah ada di lajur bundaran merupakan yang paling berhak menggunakan lajur. Jadi apapun yang terjadi, teruslah bermanuver tanpa mengurangi kecepatan. Namun, kamu perlu memprioritaskan pejalan kaki yang menyeberang dan kendaraan darurat yang hendak melintas.

Aturan berkendara melewati bundaran lajur ganda

Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ada kalanya kamu akan melewati bundaran dengan lajur ganda di beberapa kesempatan. Jika gak tahu aturan berkendara di bundaran jalur ganda, tentunya kamu akan kerepotan. Untuk itu, simak penjelasannya berikut ini, ya!

1. Beri jalan pada seluruh lajur untuk lewat

Ketika melewati bundaran, tentunya kamu akan berada di lajur kiri. Bila saat itu kamu lihat ada kendaraan yang melaju dari lajur kanan, sebaiknya tunggu hingga kendaraan melintas, sebelum kamu masuk bundaran. Pasalnya, kemungkinan kendaraan tiba-tiba menyerobot jalurmu saat masuk bundaran bisa saja terjadi, hingga menyebabkan kecelakaan. 

2. Pilih lajur yang akan digunakan untuk keluar

Biasanya terdapat tiga atau lebih jalan keluar di bundaran lajur ganda. Adapun lajur yang seharusnya dipilih ditentukan ke arah mana kamu akan berbelok. Pilihlah lajur kanan jika akan berbelok ke kanan, mengitari bundaran untuk putar balik, atau pergi ke jalan keluar yang lurus dengan arah masuk.

Sementara itu, gunakan lajur kiri jika kamu akan masuk bundaran dan langsung keluar, atau pergi ke jalan keluar yang arahnya lurus ke depan dari arah masuk. Meski begitu, kamu tetap harus memerhatikan rambu di sekitar bundaran. Sebab, biasanya ada jalanan yang memiliki aturan tertentu.

3. Hindari menyalip atau berkendara sejajar dengan kendaraan besar seperti truk

Perlu diketahui, truk besar mempunyai radius putar yang besar pula. Tentunya, ini menjadi satu kendaraan paling berbahaya di lajur bundaran. Maka dari itu, selain tidak menyalip, sebaiknya jaga jarak aman dengan truk ataupun kendaraan besar lainnya.

4. Tetaplah berada di jalur awal

Ketika berkendara melewati bundaran jalur ganda, janganlah berpindah lajur. Ini supaya manuvermu tetap stabil dan tidak menimbulkan kemacetan.

Sekarang kamu sudah paham, kan, aturan berkendara di bundaran? Jadi, kamu gak akan asal lagi saat mengendarai motor ataupun mobil di sana. Nah, untuk informasi seputar automotif lainnya bisa kamu cek di IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Putri Intan Nur Fauziah
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us