Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Pasang Kaca Film Mobil? Ini Aturan Hukumnya

Ilustrasi pemasangan kaca film mobil (auto2000)

Panas terik matahari sering kali membuat kita merasa kepanasan meski berada di dalam mobil ber-AC. Apalagi jika kondisi lalu lintas sedang macet-macetnya, membuat kabin mobil jadi serasa ruang sauna.

Karena itu banyak orang lantas memasang kaca film. Fungsi kaca film selain menolak panas juga menyaring sinar ultraviolet sehingga berkendara bisa lebih aman sekaligus nyaman. Selain itu kaca film juga membuat kabin mobil jadi lebih private.

Tapi tahu gak sih kalau penggunaan kaca film ternyata sudah ada aturannya? Yuk, simak aturan kaca film berikut.  

1. Kaca film tidak diatus secara spesifik di UU Lalu Lintas

Ilustrasi pemasangan kaca film (suzuki.co.id)

Aturan mengenai penggunaan penggunaan kaca film bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hanya saja undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai tingkat kegelapan yang diperbolehkan.

Tapi peraturan mengenai tingkat kegelapan kaca film bisa dilihat pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

2. Aturan tingkat kegelapan kaca film

Ilustrasi tingkat kegelapan kaca film mobil (wuling.id)

Penggunaan kaca film dengan tingkat kegelapan tertentu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76. Setidaknya ada empat aturan mengenai tingkat kegelapan kaca film yang diatur dalam SK ini, yaitu:

  • Setiap kendaraan bermotor yang menggunakan kaca depan, samping atau belakang, wajib memastikan bahan penggunaannya. Ada baiknya kaca film yang digunakan tidak mudah pecah, transparan 100 persen, tidak mengubah bentuk refleksi objek atau orang.

  • Penggunaan warna pada kaca film diperbolehkan asal tidak menentang poin pertama serta maksimal persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.

  • Pemilik kendaraan diizinkan untuk menggunakan kaca berwarna pada kaca depan atau belakang kendaraan. Namun persentase penembusan cahaya pada sisi atas (bagian kaca) harus mencapai setidaknya 40 persen dan lebar bagian ini tidak boleh lebih dari sepertiga tinggi dari kaca yang bersangkutan.

  • Penggunaan kaca berwarna seperti yang disebutkan sebelumnya diperbolehkan asal tidak menimbulkan pantulan cahaya yang mengganggu.

3. Jangan hanya fokus pada tingkat kegelapan

Ilustrasi pemasangan kaca film mobil (vkool-indonesia.com)

Jadi, kalau kamu ingin menggunakan kaca mobil, sebaiknya mengacu pada aturan di atas. Sebab aturan tersebut tentu dibuat dengan berbagai pertimbangan, termasuk keamanan, dan kenyamanan.

Dan yang pasti jangan hanya terfokus pada tingkat kegelapan saat memilih kaca film, tapi perhatikan juga kemampuan kafa film menangkal sinar UV dan panas matahari. So, selamat berburu kaca film!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us