Jakarta, IDN Times - Tilang tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan di jalan tol mulai Jumat (1/4/ 2022). Salah satu pelanggaran yang terdeteksi secara otomatis oleh sistem pelanggaran tersebut adalah batas maksimal kecepatan.
Karena itu pastikan laju kendaraanmu tidak kurang atau melebihi batas yang telah ditetapkan, ya. Biasanya batas minimal dan maksimal kecepatan di jalan itu 60-100 km/jam. Batas minimal dan maksimal kecepatan berbeda antara satu tol dengan tol lain.
Selain menjaga kecepatan ada beberapa hal lain yang perlu kamu persiapkan jika sering berkendara di jalan tol yang cenderung membuat orang memacu kecepatan.