Jakarta, IDN Times - Kalau kamu ingin menambah motor atau mobil, jangan hanya mempertimbangkan luas garasi, ya. Tapi pertimbangkan juga pajak yang harus kamu bayar. Sebab, jika kamu memiliki dua mobil atau motor, maka kamu akan dikenakan pajak progresif.
FYI, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak berdasarkan presentase jumlah atau kuantitas objek pajak atau juga bisa berdasarkan harga dan nilai dari objek pajak tersebut. Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tinggal pemilik.
Misalnya kamu menjual mobil ke orang lain namun tidak melakukan balik nama kepemilikan kendaraan, maka pajak progresifnya akan dikenakan kepada pemilik lama kendaraan tersebut.
Besaran pajak progresif ini juga akan bertambah seiring dengan bertambahnya kendaraan. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan? Yuk mari kita simak bersama.
