ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)
Jika kamu tidak membayar denda tilang ganjil genap tepat waktu, ada beberapa konsekuensi serius yang harus dihadapi. Pertama, kamu berisiko dikenakan pidana kurungan maksimal selama 2 bulan sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kendaraan bisa kena pemblokiran STNK sementara sehingga tidak bisa diperpanjang pajaknya sampai denda lunas dibayar. Ketentuan ini bertujuan agar pelanggar taat membayar denda dan menghormati aturan lalu lintas.
Jika denda tidak dibayar, proses hukum bisa berlanjut ke pengadilan dengan risiko denda yang ditetapkan hakim lebih besar atau sanksi kurungan diterapkan. Kamu juga tidak dapat mengambil kembali STNK dan SIM yang disita sampai kewajiban denda terpenuhi.
Itulah jawaban berapa denda ganjil genap yang perlu dibayarkan jika melanggar aturan ini. Alih-alih membayar denda, lebih baik patuhi aturan lalu lintas yang berlaku, ya.
Berapa denda jika melanggar aturan ganjil genap? | Denda bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap adalah Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
Apakah denda ganjil genap bisa dibayar online? | Bisa. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-Tilang, BRI Virtual Account, atau aplikasi seperti ETLE Mobile. |
Kendaraan apa saja yang tidak terkena aturan ganjil genap? | Beberapa kendaraan dikecualikan, seperti ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan listrik, dan mobil dengan plat diplomatik. |
Apakah motor juga kena ganjil genap? | Tidak. Hingga saat ini, aturan ganjil genap hanya berlaku untuk mobil, bukan sepeda motor. |