Apakah Mobil Hybrid Bebas Ganjil Genap? Ini Jawabannya!

Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia punya aturan ganjil genap yang cukup ketat. Aturan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, terutama pada jam-jam sibuk.
Di tengah tren kendaraan ramah lingkungan seperti mobil hybrid, banyak orang mulai bertanya-tanya apakah mobil hybrid bebas ganjil genap? Pasalnya, menurut aturan kendaraan listrik tidak dikenai aturan ini. Namun, bagaimana dengan kendaraan hybrid? Berikut pembahasan lengkapnya.
Apakah mobil hybrid bebas ganjil genap?
Mobil hybrid tidak bebas ganjil genap sehingga masih harus mengikuti aturan seperti kendaraan konvensional lainnya. Ini karena mobil hybrid tetap menggunakan mesin bensin sebagai salah satu sumber tenaganya yang berarti masih menghasilkan emisi gas buang.
Meskipun mobil hybrid bisa menghemat bahan bakar dan mengurangi emisi, faktanya kendaraan ini belum memenuhi syarat untuk dikecualikan dari aturan ganjil genap. Saat ini, hanya mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) yang sepenuhnya digerakkan oleh motor listrik dibebaskan dari aturan tersebut.
Sebagai gantinya, mobil hybrid baru mendapatkan insentif berupa keringanan pajak seperti PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Namun, insentif non-fiskal seperti kebebasan dari ganjil genap belum diberikan.
Mobil apa yang bebas ganjil genap?

Selain mobil listrik dan ambulans, ada beberapa kendaraan lain yang bebas ganjil genap. Nah, berikut ini daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap di Jakarta:
Mobil listrik murni (BEV)
Kendaraan dinas TNI dan Polri
Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
Mobil tenaga kesehatan dan dokter
Angkutan kota dan taksi
Kendaraan dengan stiker disabilitas
Cara cek jadwal ganjil genap Jakarta
Penting untuk mengetahui jadwal ganjil genap supaya kamu bebas dari denda tilang. Nah, berikut ini adalah cara paling mudah untuk mengecek jadwal ganjil genap:
1. Cek hari dan jam yang berlaku
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Jadi, kalau kamu berkendara Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku. Adapun untuk jamnya adalah sebagai berikut:
Pagi: pukul 06.00—10.00 WIB
Sore: pukul 16.00—21.00 WIB
2. Cek tanggal dan pelat nomor
IKamu harus mencocokkan angka terakhir pada pelat nomormu dengan tanggal kalender hari itu, ya. Dengan begitu, kamu bisa bebas dari tilang ganjil genap.
Tanggal ganjil: hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang boleh melintas. Contoh pelatnya B 1234 AA
Tanggal genap: hanya kendaraan dengan pelat genap yang diizinkan. Contoh pelatnya B 1236 BB
3. Cek ruas jalan yang berlaku
Aturan ganjil genap tidak berlaku di semua jalan. Saat ini ada sekitar 25—26 ruas jalan utama di Jakarta yang terkena aturan. Berikut beberapa jalan yang dimaksud:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said, dll.
4. Cek informasi dari sumber resmi
Agar kamu selalu update, cek informasi ganjil genap dari sumber yang tepercaya. Kamu bisa memantau beberapa portal berikut:
Situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Portal berita otomotif dan transportasi
Akun media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta dan Dishub.
Itulah jawaban dan penjelasan apakah mobil hybrid bebas ganjil genap atau tidak. Mobil hybrid tetap harus mengikuti aturan yang sama dengan mobil biasa, ya. Pasalnya, mobil hybrid masih menghasilkan emisi dari mesin bensinnya. Semoga ulasan ini membantu!