Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Mobil Hybrid Bebas Ganjil Genap? Ini Jawabannya!

ilustrasi suasana jalan di salah satu ruas jalur ganjil genap Jakarta (unsplash.com/M. Akbar Gumilar)
ilustrasi suasana jalan di salah satu ruas jalur ganjil genap Jakarta (unsplash.com/M. Akbar Gumilar)

Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia punya aturan ganjil genap yang cukup ketat. Aturan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, terutama pada jam-jam sibuk.

Di tengah tren kendaraan ramah lingkungan seperti mobil hybrid, banyak orang mulai bertanya-tanya apakah mobil hybrid bebas ganjil genap? Pasalnya, menurut aturan kendaraan listrik tidak dikenai aturan ini. Namun, bagaimana dengan kendaraan hybrid? Berikut pembahasan lengkapnya.

Apakah mobil hybrid bebas ganjil genap?

Mobil hybrid tidak bebas ganjil genap sehingga masih harus mengikuti aturan seperti kendaraan konvensional lainnya. Ini karena mobil hybrid tetap menggunakan mesin bensin sebagai salah satu sumber tenaganya yang berarti masih menghasilkan emisi gas buang.

Meskipun mobil hybrid bisa menghemat bahan bakar dan mengurangi emisi, faktanya kendaraan ini belum memenuhi syarat untuk dikecualikan dari aturan ganjil genap. Saat ini, hanya mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) yang sepenuhnya digerakkan oleh motor listrik dibebaskan dari aturan tersebut.

Sebagai gantinya, mobil hybrid baru mendapatkan insentif berupa keringanan pajak seperti PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Namun, insentif non-fiskal seperti kebebasan dari ganjil genap belum diberikan.

Mobil apa yang bebas ganjil genap?

ilustrasi jalur ganjil genap Jakarta yang padat (unsplash.com/Zalfa Imani)
ilustrasi jalur ganjil genap Jakarta yang padat (unsplash.com/Zalfa Imani)

Selain mobil listrik dan ambulans, ada beberapa kendaraan lain yang bebas ganjil genap. Nah, berikut ini daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap di Jakarta:

  • Mobil listrik murni (BEV)

  • Kendaraan dinas TNI dan Polri

  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran

  • Mobil tenaga kesehatan dan dokter

  • Angkutan kota dan taksi

  • Kendaraan dengan stiker disabilitas

Cara cek jadwal ganjil genap Jakarta

Penting untuk mengetahui jadwal ganjil genap supaya kamu bebas dari denda tilang. Nah, berikut ini adalah cara paling mudah untuk mengecek jadwal ganjil genap:

1. Cek hari dan jam yang berlaku

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Jadi, kalau kamu berkendara Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku. Adapun untuk jamnya adalah sebagai berikut:

  • Pagi: pukul 06.00—10.00 WIB

  • Sore: pukul 16.00—21.00 WIB

2. Cek tanggal dan pelat nomor

IKamu harus mencocokkan angka terakhir pada pelat nomormu dengan tanggal kalender hari itu, ya. Dengan begitu, kamu bisa bebas dari tilang ganjil genap.

  • Tanggal ganjil: hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang boleh melintas. Contoh pelatnya B 1234 AA

  • Tanggal genap: hanya kendaraan dengan pelat genap yang diizinkan. Contoh pelatnya B 1236 BB

3. Cek ruas jalan yang berlaku

Aturan ganjil genap tidak berlaku di semua jalan. Saat ini ada sekitar 25—26 ruas jalan utama di Jakarta yang terkena aturan. Berikut beberapa jalan yang dimaksud:

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan MT Haryono

  • Jalan HR Rasuna Said, dll.

4. Cek informasi dari sumber resmi

Agar kamu selalu update, cek informasi ganjil genap dari sumber yang tepercaya. Kamu bisa memantau beberapa portal berikut:

  • Situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta

  • Portal berita otomotif dan transportasi

  • Akun media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta dan Dishub.

Itulah jawaban dan penjelasan apakah mobil hybrid bebas ganjil genap atau tidak. Mobil hybrid tetap harus mengikuti aturan yang sama dengan mobil biasa, ya. Pasalnya, mobil hybrid masih menghasilkan emisi dari mesin bensinnya. Semoga ulasan ini membantu!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us