Bisakah Ganti Pelat Nomor Sebelum Jatuh Tempo? Begini Aturannya

Jakarta, IDN Times – Setiap pemilik kendaraan bermotor berkewajiban untuk mengganti pelat nomor per 5 tahun sekali. Proses penggantian tersebut bersamaan dengan tempo pembayaran pajak kendaraan. Namun, banyak yang penasaran, bisakah ganti pelat nomor sebelum jatuh tempo?
Pada umumnya, ada beberapa kondisi yang memungkinkan pemilik kendaraan mengganti pelat nomor lebih cepat. Lantas, apakah ada persyaratan khusus untuk melakukan pergantian pelat nomor sebelum waktunya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Bisakah ganti pelat nomor sebelum jatuh tempo?

Mengganti pelat nomor kendaraan sebelum jatuh tempo bisa dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan. Dilansir laman Bapenda Jawa Tengah, pembayaran pajak 5 tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan bisa mulai dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Namun, pembayaran pajak 5 tahunan ini wajib dilakukan langsung di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Hal itu karena proses ini melibatkan pengecekan fisik atau uji kelayakan kendaraan oleh petugas. Apabila memenuhi syarat, kamu akan mendapat pelat nomor kendaraan baru.
Jika kendaraan berada di luar kota, pemilik dapat melakukan cek fisik terlebih dahulu di kantor Samsat terdekat. Selanjutnya, hasil pengecekan tersebut dilampirkan bersama dengan dokumen persyaratan lainnya saat membayar pajak di kantor Samsat asal kendaraan.
Namun, penggantian pelat nomor dalam kondisi tertentu dapat dilakukan meski belum waktunya membayar pajak 5 tahunan. Misalnya, saat pelat nomor kendaraan diketahui rusak atau hilang.
Jika hal ini terjadi, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian pelat nomor di Samsat terdekat. Hal itu sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2021.
Syarat ganti pelat nomor hilang atau rusak

Pemilik kendaraan bermotor yang kehilangan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), bisa mengajukan penggantian pelat nomor baru di kantor Samsat terdekat. Namun, sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan. Berikut syarat yang dimaksud:
- Mengisi formulir permohonan penggantian pelat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik dan satu salinannya
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan satu salinannya
- Surat keterangan dari instansi (untuk instansi pemerintahan)
- Nomor induk pengusaha (untuk badan usaha)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (untuk badan usaha)
- Surat keterangan dengan cap perusahaan (untuk badan usaha)
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemilik bagi yang diwakilkan
- Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor kendaraan dari kantor polisi terdekat
- Tanda bukti pembayaran penggantian pelat nomor kendaraan.
Jadi, bisakah ganti pelat nomor sebelum jatuh tempo? Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa ada kondisi tertentu yang memungkinkan penggantian pelat nomor kendaraan dilakukan sebelum jatuh tempo, seperti pelat rusak atau hilang.
Namun, jika kondisi ini tidak terjadi, penggantian pelat baru bisa dilakukan 60 hari menjelang tempo pembayaran pajak 5 tahunan. Sudah cukup jelas, kan? Kalau kamu mau cari tahu berita terbaru seputar kendaraan dan otomotif lainnya, silakan kunjungi IDN Times.