Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Pajak 5 Tahunan Bisa Perpanjang di Samsat Keliling?

ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)
ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Jakarta, IDN Times – Setiap tahun, pemilik kendaraan wajib melunasi pajak tahunan dengan membayarkannya di Samsat. Terlepas dari itu, pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah berkat hadirnya layanan Samsat keliling. Layanan ini dirancang agar pemilik kendaraan dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Namun, layanan Samsat Keliling memiliki keterbatasan atas proses pengurusan administrasi kendaraan tertentu. Lantas, bagaimana dengan pajak 5 tahunan? Apakah pajak 5 tahunan bisa perpanjang di Samsat keliling? Yuk, simak artikel berikut ini untuk temukan jawaban selengkapnya! 

Apakah pajak 5 tahunan bisa di Samsat Keliling?

ilustrasi Samsat Keliling (Dok. Pemkab Blora)
ilustrasi Samsat Keliling (Dok. Pemkab Blora)

Dilansir laman Bapenda Jawa Tengah, Samsat Keliling hanya dapat melayani pembayaran pajak tahunan. Singkatnya, layanan ini hanya terbuka untuk pembayaran pajak tahunan yang tidak memerlukan pengecekan fisik kendaraan atau penggantian pelat nomor.

Selain melalui Samsat Keliling, pembayaran pajak kendaraan tahunan sebetulnya bisa dilakukan secara online. Kamu dapat mengecek sekaligus melunasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 tahunan melalui aplikasi SIGNAL maupun situs e-Samsat.

Sementara itu, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, mutasi, balik nama, menduplikasi STNK, blokir, serta urusan administrasi kendaraan lainnya perlu dilakukan di kantor Samsat. Tepatnya, di kantor Samsat sesuai domisili tempat kendaraan terdaftar, melansir laman ANTARA.

Syarat bayar pajak 5 tahunan

ilustrasi dokumen penting (unsplash.com/MicheleAroundTheWorld)
ilustrasi dokumen penting (unsplash.com/MicheleAroundTheWorld)

Saat membayar pajak kendaraan 5 tahunan, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan. Berikut adalah syarat-syarat bayar pajak 5 tahunan yang perlu kamu bawa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya
  4. Kendaraan terkait harus dibawa untuk pengecekan fisik

Prosedur pembayaran pajak 5 tahunan

ilustrasi pengambilan TNKB saat bayar pajak 5 tahunan (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)
ilustrasi pengambilan TNKB saat bayar pajak 5 tahunan (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Prosedur bayar pajak kendaraan 5 tahunan sedikit berbeda dengan pajak tahunan biasa. Pasalnya, dibutuhkan pengecekan fisik kendaraan berkala yang disertai dengan penggantian pelat nomor baru. Adapun langkah-langkah bayar pajak 5 tahunan sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  2. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan terkait
  3. Lakukan pengecekan fisik kendaraan dibantu oleh petugas kantor Samsat
  4. Serahkan berkas dokumen persyaratan ke loket pendaftaran
  5. Tunggu petugas memverifikasi data kendaraan dan pemiliknya
  6. Setelah verifikasi selesai, lakukan pembayaran pajak di loket kasir
  7. Ambil STNK serta pelat nomor baru sesuai jadwal yang diberitahukan.

Jadi, apakah pajak 5 tahunan bisa di Samsat Keliling? Berdasarkan ketentuan di atas, perlu diingat bahwa pembayaran pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat saja, ya. Jadi, jawabannya tidak bisa. Kalau kamu masih ingin tahu info seputar pajak kendaraan, silakan kunjungi IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Fahreza Murnanda
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us