Bisakah Membuat SIM Baru Saat SIM Lama Masih Ditilang?

- SIM yang ditahan masih tercatat aktif dalam sistem kepolisianKamu tidak bisa membuat SIM baru selama SIM lama masih ditahan karena statusnya masih aktif dalam database Polri dan sistem ETLE.
- Penyelesaian tilang adalah syarat utama sebelum membuat SIM baruLangkah pertama adalah menyelesaikan proses tilang sesuai prosedur sebelum mengajukan pembuatan SIM baru.
- Membuat SIM baru tanpa menyelesaikan tilang bisa berujung masalah hukumMencoba membuat SIM baru saat SIM lama masih ditahan dapat dianggap sebagai manipulasi data dan melanggar aturan.
Banyak pengendara yang merasa bingung ketika surat izin mengemudinya (SIM) ditahan polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam situasi seperti itu, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah bisa membuat SIM baru saat SIM lama masih ditahan karena ditilang? Pertanyaan ini wajar, terutama jika pengendara membutuhkan SIM untuk keperluan sehari-hari, seperti bekerja atau bepergian. Namun, proses hukum dan administrasi terkait tilang tidak sesederhana itu, karena status SIM yang ditahan masih terdaftar aktif dalam sistem kepolisian.
Sebelum mengambil langkah untuk membuat SIM baru, penting untuk memahami bahwa SIM merupakan dokumen resmi dan bersifat unik — setiap pengendara hanya boleh memiliki satu SIM untuk setiap golongan kendaraan. Jika SIM lama masih dalam status ditahan, berarti data kepemilikanmu masih tercatat aktif. Membuat SIM baru tanpa menyelesaikan tilang bisa dianggap pelanggaran hukum, karena sistem kepolisian akan mendeteksi adanya duplikasi data. Untuk menghindari masalah yang lebih besar, ada baiknya memahami aturan dan prosedur yang berlaku berikut ini.
1. SIM yang ditahan masih tercatat aktif dalam sistem kepolisian

Ketika kamu ditilang dan SIM ditahan oleh petugas, statusnya secara otomatis akan tercatat dalam database Polri dan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Artinya, SIM tersebut belum dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku — hanya dalam posisi ditahan sementara sampai kamu menyelesaikan proses tilang.
Selama statusnya masih aktif, kamu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM baru, baik secara offline di Satpas maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika kamu mencoba, sistem akan menolak pengajuan karena menemukan duplikasi data identitas.
2. Penyelesaian tilang adalah syarat utama sebelum membuat SIM baru

Jika kamu ingin kembali memegang SIM, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan proses tilang sesuai prosedur. Untuk kasus tilang manual, kamu perlu datang ke pengadilan atau lokasi yang ditunjuk untuk mengambil SIM setelah membayar denda. Sedangkan untuk sistem ETLE, pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank yang bekerja sama dengan kepolisian.
Setelah denda dibayar, SIM yang ditahan akan dikembalikan atau dinyatakan selesai. Barulah setelah itu, kamu bisa mengajukan pembuatan SIM baru jika masa berlaku SIM lama sudah habis atau rusak.
3. Membuat SIM baru tanpa menyelesaikan tilang bisa berujung masalah hukum

Meskipun mungkin terdengar praktis, mencoba membuat SIM baru saat SIM lama masih ditahan sebenarnya melanggar aturan. Kepolisian dapat menganggap hal ini sebagai upaya manipulasi data atau penggandaan dokumen resmi. Akibatnya, permohonan SIM baru bisa langsung ditolak, bahkan kamu bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana jika terbukti sengaja memalsukan data pribadi. Selain itu, langkah ini juga tidak akan menyelesaikan masalah utama, karena status tilang di sistem tetap aktif sampai diselesaikan secara sah.
Jadi, jawabannya jelas: kamu tidak bisa membuat SIM baru selama SIM lama masih ditahan karena tilang. Satu-satunya cara adalah menyelesaikan proses tilang terlebih dahulu agar status SIM kamu bersih dan aktif kembali. Dengan begitu, kamu bisa mengurus SIM dengan cara yang legal dan aman tanpa berisiko terkena masalah hukum di kemudian hari.















